NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Anggota Tim Resmob Rajawali 19 Polres Nganjuk berhasil menangkap tersangka yang disinyalir sebagai kurir, pengguna, sekaligus pengedar sabu, Kamis (21/11) kemarin. Tersangka adalah Wahyu Aji Wibowo (32) warga jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Nambangan Kidul, Kelcamatan Mangunharjo, Kota Madiun.
Penangkapan terhadap Wahyu Aji Wibowo berlangsung dramatis, karena petugas sempat terlibat kejar-kejaran dengan tersangka yang menggunakan mobil Suzuki Ertiga.
Baca Juga: Peringati HKN, Plt Bupati Nganjuk Resmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa
Dalam rilis pers yang digelar Jumat (22/11), Wakapolres Nganjuk Kompol David Priyo Prasojo mengungkapkan petugas mulai melakukan pengejaran setelah mencurigai sebuah mobil warna hitam memasuki jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Nganjuk Kota. Pasalnya, mobil itu enggan berhenti saat berusaha distop oleh petugas. Tersangka malah mengabaikan imbauan petugas dan tancap gas.
"Karena anggota tak ingin kehilangan targetnya, maka terjadilah pengejaran," kata David.
Bahkan meski mengalami pecah ban depan sebelah kanan, tersangka tetap memacu mobilnya. Ia baru berhenti setelah mobilnya menabrak becak di pinggir jalan.
Baca Juga: Kejari Nganjuk Musnahkan Barang Bukti dari 104 Perkara
Setelah terhalang becak, tersangka juga tidak langsung keluar untuk menyerahkan diri. Ia tetap bertahan dalam mobil. "Karena tidak segera keluar atau membukakan pintu mobil, maka angggota memecahkan kaca mobil di bagian belakang. Saya anggap pelaku ini tergolong nekat dan melawan petugas," tandas wakapolres.
Setelah pelaku diamankan, tim Rajawali 19 melakukan pemeriksaan dan didapati paket sabu seberat 30,20 gram. Selain sabu, barang bukti yang ikut diamankan adalah 1 tempat kaca mata, 1 sedotan beserta tutup sirup obat, 1 plastik bekas bungkus rokok, 1 unit mobil Suzuki Ertiga nopol AE-1903-BW warna hitam, 1 Buah Hp merk ASUS.
"Kita masih terus melakukan pendalaman kasus untuk dilakukan pengembangan," jelasnya.
Baca Juga: Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Nganjuk Amankan 36 Tersangka
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dari keterangan pelaku, barang tersebut didapat dari temannya asal Sidoarjo dan Mojokerto," pungkasnya. (bam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News