NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Simpang siur terkait penangkapan oknum Anggota DPRD Nganjuk bernama Moh Ibnu Khajar karena kasus narkoba, akhirnya terjawab setelah Polres Nganjuk menggelar konferensi pers.
Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson, yang memimpin konferensi pers, menghadirkan Ibnu Khajar beserta puluhan tersangka kasus narkotika lainnya, Selasa (14/12).
Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk
Dijelaskan Boy, penangkapan Ibnu Khajar sebagai anggota dewan aktif dari Partai Perindo dilakukan di rumahnya, Desa Kebon Agung, Kecamatan Sawahan, Nganjuk, Minggu (12/12) lalu sekira pukul 19.00 WIB.
"Tangkapan terakhir baru dua hari ini, ada 3 orang, dan salah satunya anggota dewan," katanya kepada sejumlah wartawan, seperti dikutip BANGSAONLINE.com, Selasa (14/12).
Dari penangkapan Ibnu Khajar, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu seberat 0,35 mg dan 0,55 mg, 1 buah pipet kaca yang di dalamnya masih ada sisa sabu, 1 alat isap, korek api, 1 Hp, dan 1 buah tas kecil warna abu-abu.
Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Tes Urin dan Kesehatan Sopir di Terminal Kertonegoro
Menurut Boy, penangkapan Ibnu Khajar merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka lain yang lebih dulu ditangkap, yakni M (50) dan MKR (40).
"Saat ini ketiganya kita amankan bersama 19 orang tersangka, untuk menjalani proses pemeriksaan," terangnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Kawal Putusan MK, Gabungan Aliansi Mahasiswa Ngajuk Berdemo di DPRD Desak Empat Tuntutan
Untuk diketahui tersangka Ibnu Khajar ternyata pernah menjalani hukuman dengan kasus pil dobel L, dan saat ini kembali tertangkap atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. (raf/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News