Tersangka CK saat diamankan di Mapolres Bangkalan karena kedapatan membawa sabu.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - CK (21) ditangkap Unit Reskrim Polsek Socah karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu di jalan Kampung Bulu Duko Desa Bulu, Kec. Socah, Kab Bangkalan, Rabu (20/11) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pemuda asal Kampung Pesalakan Dusun Kemayoran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan itu ditangkap ketika dirinya membeli sabu kepada orang yang tidak diketahui namanya. Sabu itu dibawa pulang untuk dikonsumsi sendiri.
BACA JUGA:
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Bangkalan Temukan Senpi dan 100 Gram Sabu
- Pelaku Pembacokan Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim di Bangkalan Diringkus
- BNNP Jatim Tangkap Kurir Sabu dengan BB 15 Kg, Bandar Asal Madura Berhasil Kabur
- BNNP Jatim Geledah Rumah DPO Narkoba Jaringan Internasional di Parseh Bangkalan
Kebetulan saat itu polisi sedang patroli dan menemukan pengendara sepeda motor yang mencurigakan dan dihentikan. Namun saat diberhentikan, tersangka menjatuhkan bungkusan plastik warna putih yang diduga sabu. Atas kejadian ini, tersangka dibawa ke Polsek Socah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno membenarkan penangkapan dan menyampaikan, tersangka telah diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,94 gram.
"Tersangka akan dipidana sesuai pasal 112 ayat (1) Jo. 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 KUHP," ujar dia. (ida/uzi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






