Pengamat Unair: Pendapatan RSUD Syamrabu Bisa Saja Dimasukkan Sebagai PAD, Asalkan...

Pengamat Unair: Pendapatan RSUD Syamrabu Bisa Saja Dimasukkan Sebagai PAD, Asalkan... Rumah Sakit Syamrabu di Jl. Pemuda Kaffa, Bangkalan.

"Kalau RSUD Syamrabu masuk dalam BLUD, maka RSUD tersebut sudah masuk RSUD yang berorentasi kepada bisnis. Jika masyarakat sudah mampu tidak akan masalah. Namun, jika masyarakatnya masih tidak mampu, maka RSUD tersebut akan berdampak pada peningkatan pelayanan, akan mempengaruhi terhadap pelayanan, karena dasar dari BLUD itu adalah badan usaha," pungkasnya.

Sekadar diketahui, terjadi silang pendapat antara Fraksi PKB dan Fraksi Keadilan Hati Nurani menyikapi penyampaian nota keuangan bupati pada R-APBD 2020. Yakni terkait pendapatan RSUD Syamrabu yang oleh dimasukkan sebagai PAD di R-APBD TA 2020.

Ketua Fraksi PKB Mohammad Hotib memandang bahwa pendapatan RSUD Syamrabu bisa dimasukkan ke PAD karena sudah berbentuk BLUD. Sebagai BLUD, menurut Hotib, RSUD Syamrabu dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksible.

"Bisa saja lewat pendekatan bisnis demi meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Hal ini senada dengan PP No 74 Tahun 2012, Perubahan atas PP No 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Kuangan BULD," tuturnya.

Sedangkan Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani H. Musawwir menganggap keliru apabila pendapatan RSUD Syamrabu dimasukkan sebagai PAD R-APBD TA 2020.

"Tidak benar memasukkan rencana pendapatan RSUD Syamrabu Bangkalan dalam rencana PAD dalam Rancangan APBD Bangkalan 2020. Hal ini berdasarkan Pasal 62 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa RSUD Syamrabu Bangkalan yang sudah BLUD pendapatannya bisa dimasukkan dalam PAD pada jenis lain-lain, namun pada tahun anggaran sedang atau telah berjalan," terang Musawwir. (uzi/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO