Jumlah Pencari Kerja Terdaftar AK1 di Bangkalan Tahun 2019 Menurun Drastis

Jumlah Pencari Kerja Terdaftar AK1 di Bangkalan Tahun 2019 Menurun Drastis Calon pencari kerja sedang melihat peluang kerja yang tertera di papan informasi.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Jumlah pelamar kerja yang tercatat di Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bangkalan saat ini sebanyak 362 orang, terdiri dari 219 laki-laki dan 143 perempuan. Jumlah ini terbilang menurun drastis dibandingkan tahun 2018 sebanyak 1.230 orang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Bangkalan Tamar Djaja menyatakan, data tersebut sesuai dengan data yang terdaftar di AK1. 

Baca Juga: Khotib Marzuki Pertanyakan Alasan Penolakan Mie Gacoan

"Jadi ada juga pencari kerja yang tersembunyi, ada yang pengen dapat kerja tapi cuman diem saja di rumah, tidak mencari, itu ada. Jadi kami hanya monitoring yang terdaftar saja," tegasnya, SELASA (26/11).

Menurut Tamar Djaja, menurunnya jumlah pencari kerja yang terdaftar di AK1 menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan Disperinaker dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mencari pekerjaan, cukup baik.

Sementara itu, berdasarkan data yang ada, pencari kerja yang terdaftar di Disperinaker Bangkalan, didominasi oleh sarjana Strata Satu (S1) dari beragam jurusan.

Baca Juga: Harga Bapok di Pasar Tradisional Bangkalan Terus Melonjak, Beras Tembus Rp16 Ribu per Kg

Banyaknya pencari kerja dari lulusan S1 ini, Tamar menganggap lantaran lulusan S1 saat ini sudah menjadi standar di kalangan masyarakat. Sedangkan untuk lulusan SD cenderung tidak mengetahui informasi, dan kebanyakan pekerja yang bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.

"Bisa saja masyarakat tidak tahu informasi, bisa juga para informan leader yang ada di setiap desa tidak membolehkan warganya untuk melakukan prosedur yang telah disediakan pemerintah, dengan maksud, gaji pekerja bisa dibagi dengan informan leader," jelas Tamar.

Dalam kesempatan ini, Tamar berharap para pencari kerja bisa mengetahui segala informasi lowongan kerja dari Disperinaker. "Bagi pencari kerja yang telah mengambil AK1 bisa mengembalikan kartu kuning setelah diterima dari perusahaan yang dituju, sehingga pemerintah bisa mendata dan menjadi arsip bagi pemerintah," imbaunya. (ida/uzi/ian)

Baca Juga: Percepat Laju Ekonomi, Gubernur Jabar Sarankan Bangkalan Ajukan KEK Industri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO