Kapolsek Balongbendo melakukan rilis pers di halaman mapolsek berikut dua pemuda yang aniaya teman sendiri.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Balongbendo berhasil mengamankan Naufal Satria Wibowo, warga Suwaluh dan Gilang Rahmatullah, warga Sumokebangsri, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Mereka terpaksa berurusan dengan unit Reskrim Polsek Balongbendo lantaran menganiaya Erik yang tak lain temannya sendiri.
Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, penganiayaan itu terjadi di halaman Masjid Purboyo, Desa Suwaluh, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
"Sudah kami lakukan mediasi antara keduanya, tapi tidak ada kesepakatan kekeluargaan," katanya, Selasa (26/11).
Penganiayaan itu sendiri bermula saat korban dan tersangka menggelar pesta miras. Karena ada ucapan yang akhirnya menimbulkan salah paham, tersangka tidak terima dan terjadilah adu mulut antara keduanya. "Mereka terpengaruh minuman keras," katanya.
Tidak hanya adu mulut, tersangka Naufal langsung pulang mengambil sebilah celurit dan mencari keberadaan korban. Setelah melihat korban berada di depan masjid, tersangka langsung mengayunkan celurit tersebut ke arah korban. "Sabetan itu tidak sampai mengenai korban," katanya.
Namun, perkelahian terus terjadi sehingga korban mendapat pukulan dan tendangan dari pelaku Naufal. Gilang yang saat itu bersama tersangka Naufal, ikut memukul dan menendang korban hingga lecet di sekujur tubuhnya.
Tak menerimakan kejadian itu, korban kemudian lapor ke Mapolsek Balongbendo. Usai mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
"Dijerat pasal 170 ancamannya 5 tahun penjara. Karena membawa senjata tajam, pelaku juga dijerat undang-undang darurat," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




