KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah sempat ditunda karena ketiadaan majelis hakim sepekan lalu, akhirnya sidang praperadilan kasus proses penyitaan barang oleh Tim Cobra Polres Lumajang di rumah bos PT Amoeba digelar, Kamis (28/11). Dalam sidang tersebut, PT Amoeba menyampaikan beberapa gugatan, di antaranya tentang legalitas perusahaan dan keterkaitan PT Amoeba dengan kasus Q-net.
Bertempat di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, sidang praeradilan kasus proses penyitaan barang milik PT Amoeba Internasional Kediri dan PT AWI dilakukan. Sidang diikuti kedua belah pihak kuasa hukum, yakni pemohon dari PT AWI dan termohon dari Tim Cobra Polres Lumajang.
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Praperadilan Q-Net dan Menangkan Polres Lumajang
Di depan majelis Hakim, Solikin kuasa hukum PT AWI dan Amoeba Internasional Kediri membacakan beberapa gugatan kepada Polres Lumajang. Seperti legalitas perusahaan, di mana PT Amoeba maupun PT AWI merupakan perusahaan yang legal dan memiliki surat izin resmi dari dinas terkait untuk menjalankan usaha perdangan di Indonesia.
Kedua, barang-barang yang dibawa Tim Cobra Polres Lumajang dari rumah Gita Hartanto di Kecamatan Semen tidak ada hubungannya dengan kasus Q-net Yang dilakukan Karyadi asal Madiun. Sehingga, Polres Lumajang diduga telah melakukan kesalahan dan harus segera mengembalikan barang-barang tersebut.
Ketiga, kasus multilevel marketing ini sebelumnya telah dihentikan oleh Polda Jatim dan Mabes Polri. Sedangkan Polres Lumajang sebagai lembaga di bawahnya masih mempermasalahkan perkara tersebut.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Polres Lumajang, Pemohon Hadirkan Saksi Ahli dari Unpad
"Apalagi saksi dan TKP tidak ada yang dari Lumajang. Kasusnya sama Polda kan sudah dihentikan, tapi kenapa sekarang dipermasalahkan lagi?," kata Solikin.
Sementara itu, Abdul Rokim kuasa hukum Polres Lumajang bersikukuh membantah pernyataan PT AWI. Polres Lumajang menegaskan sesuai laporan yang baru diterima, korban bermula dari Lumajang, bahkan saksi juga ada yang dari Lumajang, sehingga penyidik berani mengangkat kasus tersebut.
"Banyak korban yang dari Lumajang. Bahkan kami juga punya saksi-saksi yang dari Lumajang. Sidang depan akan kami hadirkan," ujar Abdul Rokim.
Baca Juga: Sidang Perdana Praperadilan Q-net di Kediri Ditunda
Sementara itu pelaksanaan sidang perdana itu belum menghasilkan keputusan dari majelis hakim, karena ada permintaan revisi dari pihak termohon. Selanjutnya sidang akan digelar Jumat (29/11) dan Senin (1/12) mendatang. Rencananya, pada sidang berikutnya pihak pemohon akan mendatangkan saksi ahli dari Universitas Padjajaran Bandung. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News