Pemkot Surabaya Permudah Nasabah YKP Urus Sertifikasi Tanah

Pemkot Surabaya Permudah Nasabah YKP Urus Sertifikasi Tanah Ketua Pengurus YKP Maria Theresia Ekawati Rahayu bersama Bendahara YKP Yusron, saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Kamis (5/12). Foto: YUDI A/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya, Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 dan 2 seta Bank Jatim mempermudah pengurusan sertifikasi tanah.

Fasilitas ini hanya dikhususkan kepada seluruh nasabah YKP yang telah melunasi pembayaran angsuran tapi belum memiliki sertifikat tanah.

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

Ketua Pengurus YKP sekaligus Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, fasilitas kemudahan ini merupakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Program yang hanya dikhususkan kepada nasabah YKP itu akan dimulai Jumat (6/12/2019) besok hingga akhir Bulan Desember.

“Jadi, kami mohon kepada warga untuk memanfaatkan program ini,” kata Yayuk saat jumpa pers di kantor Humas , Kamis (5/12).

Menurut Yayuk, sapaan Maria Theresia, program ini sangat bermanfaat bagi nasabah YKP. Sebab, berdasarkan data yang dimiliki oleh YKP, ada berbagai masalah yang dihadapi oleh nasabah kenapa sampai sekarang masih belum memiliki sertifikat.

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

Salah satunya karena warga keberatan atau menemui kendala dalam biaya proses sertifikasi tanahnya itu. Nah, melalui program ini, apabila ada yang menemui kendala dalam pembiayaan, maka bisa mengajukan skema kredit ke Bank Jatim dengan jangka waktu angsuran 3 tahun,” kata dia.

Yayuk menjelaskan, apabila nasabah YKP menghendaki skema kredit ini, maka sertifikat tanah yang terbit itu akan diserahkan dulu kepada Bank Jatim untuk menjadi jaminan.

Sedangkan syarat-syarat untuk mengajukan kredit itu adalah buku angsuran YKP Kota Surabaya yang asli dan difotocopi 8 lembar, KTP pemohon atau fotocopy 8 lembar, kartu keluarga (KK) seluruh pemohon berupa fotocopy 8 lembar.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis

Untuk mempermudah layanan ini, maka berbagai pihak mulai dari YKP, jajaran , BPN dan Bank Jatim akan membuka stan di kelurahan-kelurahan yang ada nasabah YKP itu.

Setidaknya, ada 11 kelurahan yang warganya ada nasabah YKP, yaitu Kelurahan Gayungan, Menanggal, Mojo, Kalirungkut, Medokan Ayu, Penjaringan Sari, Kendangsari, Siwalankerto, Tenggilis Mejoyo, Jemur Wonosari dan rungkut kidul.

Bendahara YKP yang sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Yusron Sumartono, mengatakan berdasarkan data yang dimiliki YKP, ada sebanyak 2.500 unit dari 11 ribu rumah nasabah YKP yang belum memiliki sertifikat.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall

Ia menjelaskan, dari 11 ribu rumah itu, ada beberapa tanahnya yang memang sudah lunas dan mendapatkan sertifikat sah, ada yang sudah lunas tapi belum mendapatkan sertifikat-sertifikat meskipun sudah lama pelunasannya. Selain itu, ada pula yang tanahnya berada di atas surat ijo. (ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO