SURABAYA (BangsaOnline) - Dalam
memperingati hari anti korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember dan
menindaklanjuti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar
penyelenggara negera segera melaporkan harta kekayaannnya. Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mulai membagikan surat
laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada anggota DPRD Jatim.
Surat
yang ditandantangani oleh pimpinan DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar
langsung dibagikan ke 95 anggota di DPRD Jatim. Dalam surat yang dikirim
ini para anggota DPRD Jatim wajib untuk melakukan pengisian LHKPN.
Wakil
Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar saat di DPRD Jatim, mengatakan
pengiriman surat LHKPN ke para anggota ini untuk menindaklanjuti hasil
undang - undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi serta keputusan KPK Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang
Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara penyelenggara negara harus melaporkan LHKPN kepada
KPK.
“Pembuatan surat edaran LHKPN ini juga ditindaklanjuti
setelah DPRD Jatim melakukan pertemuan dengan KPK pada beberapa waktu
yang lalu tepatnya Selasa (14/10),”tandas politisi Partai Demokrat itu,
kemarin.
Ia menjelaskan pengisian LHKPN bagi anggota DPRD
merupakan pejabat publik yang strategis. Karena itu, mereka punya
kewajiban untuk menyerahkan LHKPN tersebut. “Ini upaya pencegahan dan
menjaga integritas penyelenggaran negara. DPRD khan termasuk pejabat
publik strategis,”ujarnya.
Semantara itu Ketua Fraksi Gerindra,
Abdul Halim membenarkan telah mendapat surat edaran dari pimpinan DPRD
Jatim yang berisi tentang kewajiban anggota DPRD Jatim untuk mengisi dan
melaporkan LHKPN tersebut kepada KPK.
“Ini langkah yang baik
dari pimpinan DPRD Jatim yang harus disambut positif karena ini
merupakan langkah dalam mencegah dan menjaga integritas sebagai
penyelenggara negara yang baik,”ujar Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News