Anggota Dewan Jatim Diwajibkan Isi LHKPN

SURABAYA (BangsaOnline) - Dalam memperingati hari anti korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember dan menindaklanjuti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi () agar penyelenggara negera segera melaporkan harta kekayaannnya. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mulai membagikan surat laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara () kepada anggota .

Surat yang ditandantangani oleh pimpinan Abdul Halim Iskandar langsung dibagikan ke 95 anggota di . Dalam surat yang dikirim ini para anggota wajib untuk melakukan pengisian .

Wakil Ketua , Achmad Iskandar saat di , mengatakan pengiriman surat ke para anggota ini untuk menindaklanjuti hasil undang - undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta keputusan Nomor: KEP. 07//02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara penyelenggara negara harus melaporkan kepada .

“Pembuatan surat edaran ini juga ditindaklanjuti setelah melakukan pertemuan dengan pada beberapa waktu yang lalu tepatnya Selasa (14/10),”tandas politisi Partai Demokrat itu, kemarin.

Ia menjelaskan pengisian bagi anggota DPRD merupakan pejabat publik yang strategis. Karena itu, mereka punya kewajiban untuk menyerahkan tersebut. “Ini upaya pencegahan dan menjaga integritas penyelenggaran negara. DPRD khan termasuk pejabat publik strategis,”ujarnya.

Semantara itu Ketua Fraksi Gerindra, Abdul Halim membenarkan telah mendapat surat edaran dari pimpinan DPRD Jatim yang berisi tentang kewajiban anggota untuk mengisi dan melaporkan tersebut kepada .

“Ini langkah yang baik dari pimpinan yang harus disambut positif karena ini merupakan langkah dalam mencegah dan menjaga integritas sebagai penyelenggara negara yang baik,”ujar Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO