Anggota Dewan Jatim Diwajibkan Isi LHKPN

SURABAYA (BangsaOnline) - Dalam memperingati hari anti korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember dan menindaklanjuti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penyelenggara negera segera melaporkan harta kekayaannnya. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mulai membagikan surat laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada anggota DPRD Jatim.

Surat yang ditandantangani oleh pimpinan DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar langsung dibagikan ke 95 anggota di DPRD Jatim. Dalam surat yang dikirim ini para anggota DPRD Jatim wajib untuk melakukan pengisian LHKPN.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar saat di DPRD Jatim, mengatakan pengiriman surat LHKPN ke para anggota ini untuk menindaklanjuti hasil undang - undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta keputusan KPK Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara penyelenggara negara harus melaporkan LHKPN kepada KPK.

“Pembuatan surat edaran LHKPN ini juga ditindaklanjuti setelah DPRD Jatim melakukan pertemuan dengan KPK pada beberapa waktu yang lalu tepatnya Selasa (14/10),”tandas politisi Partai Demokrat itu, kemarin.

Ia menjelaskan pengisian LHKPN bagi anggota DPRD merupakan pejabat publik yang strategis. Karena itu, mereka punya kewajiban untuk menyerahkan LHKPN tersebut. “Ini upaya pencegahan dan menjaga integritas penyelenggaran negara. DPRD khan termasuk pejabat publik strategis,”ujarnya.

Semantara itu Ketua Fraksi Gerindra, Abdul Halim membenarkan telah mendapat surat edaran dari pimpinan DPRD Jatim yang berisi tentang kewajiban anggota DPRD Jatim untuk mengisi dan melaporkan LHKPN tersebut kepada KPK.

“Ini langkah yang baik dari pimpinan DPRD Jatim yang harus disambut positif karena ini merupakan langkah dalam mencegah dan menjaga integritas sebagai penyelenggara negara yang baik,”ujar Halim.