BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Inspektorat telah memberikan sanksi terhadap 3 ASN dan 6 THL yang melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Blega dan terjaring OTT pada 14 Oktober 2019 lalu.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono mengatakan, sanksi yang diberikan berbeda-berbeda tergantung peran masing-masing. "Sudah disanksi sesuai dengan peran masing-masing, di antaranya dibebaskan jabatan," jelasnya, Senin (9/12/2019).
Baca Juga: Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pungli Acara Wisuda, Begini Kata Kepala SDN Benangkah I
Joko mengaku tidak bisa menentukan berapa lama proses masa bebas jabatan yang harus dijalani para pelaku. "Untuk berapa lamanya ya tidak bisa kita pastikan, kita kan harus melihat juga prestasi serta perilaku baiknya. Nah, hal itu perlu diakui juga," tambah Joko.
Selain, bebas jabatan, sanksi lain yang akan diterima oleh tersangka dapat berupa penundaan gaji berkala, dan penundaan honor bagi THL, serta teguran secara tertulis.
Dalam kasus ini, ia menegaskan tidak sanksi turun jabatan. Namun, adanya bebas jabatan. (ida/uzi/rev)
Baca Juga: Soal Dugaan Pungli untuk Wisuda, Puluhan Wali Murid SDN Benangkah I Support Sekolah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News