BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Inspektorat telah memberikan sanksi terhadap 3 ASN dan 6 THL yang melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Blega dan terjaring OTT pada 14 Oktober 2019 lalu.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono mengatakan, sanksi yang diberikan berbeda-berbeda tergantung peran masing-masing. "Sudah disanksi sesuai dengan peran masing-masing, di antaranya dibebaskan jabatan," jelasnya, Senin (9/12/2019).
BACA JUGA:
- PGRI Bangkalan Terima Aduan Kepala Sekolah yang Resah karena Didatangi LSM Mengaku Wartawan
- Wali Murid Keluhkan Iuran Perpisahan Guru, Plt Kepala SDN 2 Kraton Bangkalan: Pelajaran Balas Budi
- Tuding Pungli dalam Lingkup Sekolah, PMII Bangkalan Geruduk Kantor Disdik
- Diduga Jadi Lumbung Pungli dan Premanisme, Massa BPI Tuntut Kepala DPMPTSP Mundur
Joko mengaku tidak bisa menentukan berapa lama proses masa bebas jabatan yang harus dijalani para pelaku. "Untuk berapa lamanya ya tidak bisa kita pastikan, kita kan harus melihat juga prestasi serta perilaku baiknya. Nah, hal itu perlu diakui juga," tambah Joko.
Selain, bebas jabatan, sanksi lain yang akan diterima oleh tersangka dapat berupa penundaan gaji berkala, dan penundaan honor bagi THL, serta teguran secara tertulis.
Dalam kasus ini, ia menegaskan tidak sanksi turun jabatan. Namun, adanya bebas jabatan. (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News