Sanksi Terhadap 3 ASN dan 6 THL yang Terjaring OTT Pasar Blega Berbeda-beda

Sanksi Terhadap 3 ASN dan 6 THL yang Terjaring OTT Pasar Blega Berbeda-beda Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono saat memberikan penjelasan kepada awak media media.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Inspektorat telah memberikan sanksi terhadap 3 ASN dan 6 THL yang melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Blega dan terjaring OTT pada 14 Oktober 2019 lalu.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono mengatakan, sanksi yang diberikan berbeda-berbeda tergantung peran masing-masing. "Sudah disanksi sesuai dengan peran masing-masing, di antaranya dibebaskan jabatan," jelasnya, Senin (9/12/2019).

Joko mengaku tidak bisa menentukan berapa lama proses masa bebas jabatan yang harus dijalani para pelaku. "Untuk berapa lamanya ya tidak bisa kita pastikan, kita kan harus melihat juga prestasi serta perilaku baiknya. Nah, hal itu perlu diakui juga," tambah Joko.

Selain, bebas jabatan, sanksi lain yang akan diterima oleh tersangka dapat berupa penundaan gaji berkala, dan penundaan honor bagi THL, serta teguran secara tertulis.

Dalam kasus ini, ia menegaskan tidak sanksi turun jabatan. Namun, adanya bebas jabatan. (ida/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO