Hebat, Wanita Hamil 5 Bulan di Jember Menang Lawan Jambret

Hebat, Wanita Hamil 5 Bulan di Jember Menang Lawan Jambret Korban menceritakan kronologi kejadian.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Agus Widanto (40), seorang pelaku jambret tak berkutik saat berhadapan dengan korbannya yang bernama Tri Erna Maulid Diana (23), warga Desa Padomasan, Kecamatan Jombang. Wanita ini nekat melawan pelaku jambret, meskipun dalam kondisi hamil 5 bulan.

Kini, pelaku yang diketahui warga Dusun Krajan, Desa Yosowilangun Kidul, Kabupaten Lumajang digelandang ke Mapolsek Jombang

(Pelaku diinterogasi petugas)

Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Senin (9/12/2019) malam di jalanan utama Lumajang - Kencong, saat korban akan pulang ke rumahnya di Desa Padomasan.

"Ceritanya saya semalam baru pulang dari Yosowilangun dan tiba-tiba dipepet orang tidak dikenal dari arah kiri, dan pelaku mengambil handphone saya," kata Erna saat dikonfirmasi wartawan di Mapolsek Jombang.

Korban pun reflek mengejar pelaku. Bahkan, handphone hasil curiannya dipamerkan seakan-akan mengejek korban. "Tapi dia itu (pelaku) malah berbalik arah dan saya pun langsung menarik bajunya. Dia jatuh, dan saya juga gigit kakinya sambil teriak minta tolong," jelasnya.

Sontak warga pun berdatangan, kemudian mengamankan pelaku. Tak lama kemudian, mobil patroli Polsek Jombang melintas, lalu membawa pelaku ke mapolsek.

"HP saya sempat dibuang, tapi saya lawan dan warga pun membantu saya, akhirnya dibantu polisi dan ditangkap jambret itu," sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Reskrim Polsek Jombang Bripka Fandi Lora membenarkan kejadian penjambretan itu.

"Saat kami kebetulan melintas, dan langsung mengamankan pelaku juga barang bukti handphone (ponsel, red) merek Samsung. Kami juga mengamankan motor mio milik tersangka, yang juga digunakan sebagai sarana kejahatan," ujarnya.

"Dari pengakuannya pelaku melakukan aksinya sendiri, dan beralasan aksi kejahatannya untuk kebutuhan ekonomi dan membantu orang tuanya. Tapi kami tidak langsung percaya, dan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini," tandasnya. (jbr1/yud)