BangsaOnline-Penyelidikan perkara terkait adanya dugaan
penyimpangan dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga saat ini terus dilakukan oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sejumlah pihak pun dipanggil untuk
diminta keterangannya. Diantaranya, mantan Menteri BUMN era Presiden
Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi.
Wakil Ketua KPK,
Zulkarnain, mengungkapkan, pihaknya membutuhkan keterangan sejumlah
orang, termasuk Sukardi, untuk mendalami perkara ini. "Kasusnya kan
sudah lama, banyak hal yang perlu didalami," kata Zulkarnain, dalam
pesan singkat kepada wartawan, Rabu 10 Desember 2014.
Lebih
lanjut, Zulkarnain mengakui bahwa perkara ini tergolong rumit. Bahkan,
pihaknya perlu untuk meminta pendapat ahli, karena berkaitan dengan
sektor Perbankan.
"Kasusnya kan sulit, terkait perbankan, bantuan lunak BI, berkaitan dengan kredit-kredit dan penyelesaiannya," imbuh Zul.
Sebelumnya,
mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi kembali mendatangi Gedung Komisi
Pemberantasan Korupsi, Rabu 10 Desember 2014.
Kepala Bagian
Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut bahwa Sukardi
dipanggil untuk diminta keterangan terkait penyelidikan penerbitan Surat
Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Laksamana
Sukardi diketahui pernah diminta keterangan KPK dalam penyelidikan
kasus BLBI sebelumnya, yakni pada tanggal 11 Juni 2013. Ketika itu, usai
diperiksa, Sukardi mengaku lebih banyak ditanyai soal sidang kabinet
dan pemberian SKL. Selain itu, Sukardi mengaku bahwa penyidik juga
meminta keterangan terkait siapa saja obligor (penerima BLBI) dari
kebijakan BLBI tersebut.
Belum diketahui sejauh mana peran
Laksamana Sukardi dalam kasus penerbitan SKL BLBI tersebut. Namun,
sebagai seorang menteri, Laksamana disebut-sebut pernah memberikan
masukan kepada Megawati untuk menerbitkan SKL.
Menurut mekanisme
penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN) berdasarkan Inpres No 6 tahun 2002, selain mendapatkan masukan
dari Menteri BUMN, Presiden Megawati juga mendapat masukan dari Menteri
Keuangan Boediono dan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti.
Dalam
penyelidikan kasus ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah mantan
Menteri Koordinator Perekoniam, seperti Kwik Kian Gie (1999-2000), Rizal
Ramli (2000-2001), dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti (2001-2004). KPK juga
memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I
Gde Putu Ary Suta.
Terkait penyelidikan kasus BLBI, KPK telah
melayangkan surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi
Kementerian Hukum dan HAM atas nama Lusiana Yanti Hanafiah. Lusiana
dicegah sejak 4 Desember 2014 untuk Enam bulan ke depan.
Juru
Bicara KPK, Johan Budi SP, menyatakan, pencegahan terhadap Lusiana
berkaitan dengan pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara berupa
perizinan pemanfaatan lahan tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News