MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Proteksi dini mencegah meluasnya penularan virus HIV/AIDS mulai digulirkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mojokerto. Mulai tahun 2020, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini bakal merealisasikan aturan wajib menjalani tes HIV (human immudodeficiency virus) bagi calon pengantin. Untuk ini, Dinkes tengah membangun komunikasi dengan kantor Kementerian Agama setempat.
“Insya Allah, mulai tahun depan akan diberlakukan syarat wajib tes HIV bagi calon pengantin,” kata dr Farida Mariana, Kabid P2P Dinkes Kota Mojokerto, Jumat (13/12).
Baca Juga: Senam Prolanis Meriahkan HUT ke-56 BPJS Kesehatan
Penerapan aturan tes HIV, menurut Farida, merupakan bentuk sikap Pemkot Mojokerto terhadap kasus HIV/AIDS yang terus berkembang dan sudah pada taraf mengkhawatirkan. Langkah ini dinilai sebagai pencegahan meluasnya penyakit mematikan. Apabila ditemukan salah satu pasangan calon pranikah mengidap HIV, akan dilakukan konseling. Soal keputusan apakah akan tetap melangsungkan pernikahan atau menunda, bahkan membatalkan, sepenuhnya ada pada mereka. Farida menyebut, setidaknya pihaknya sudah menemukan dua kasus calon pengantin yang mengidap HIV.
“Salah satu pasangan calon pengantin bahkan melangsungkan pernikahan hari ini,” ungkapnya.
Kasus dua pasangan calon pengantin yang terkena HIV itu tak ditampik juga menjadi alasan kuat menggulirkan aturan tes HIV.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Nama Bayi Laki-Laki Islami 3 Kata Keren, Punya Arti Mendalam, dan Penuh Doa
“Jadi calon pasangan pengantin perlu memeriksa kesehatannya di masa pranikah dengan tes HIV. Ini agar terjadi deteksi dini sehingga tidak muncul kasus usia balita dan anak yang terkena HIV. Jangan sampai baru tahu setelah menikah dan punya anak,” ujarnya.
Pun mengingat banyak penderita HIV/AIDS dari kalangan ibu rumah tangga (IRT), kendati pun mereka menjalani pola hidup sehat dan tidak melakukan perilaku seks bebas.
Aturan tes HIV calon pengantin yang bakal diberlakukan Pemkot Mojokerto ini akan menambah deretan aturan yang harus dijalani pasangan calon pengantin. Karena sebelumnya, Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur sudah memberlakukan aturan baru tes narkoba bagi mereka.
Baca Juga: Sempat Batal Nikah, Redpel BANGSAONLINE Tunangan, Yakin Sampai ke Pelaminan?
Menurut Farida, tes narkoba dan HIV itu sebagai syarat administratif tidak menjadi penghalang bagi pasangan untuk melangsungkan pernikahan. Karena penerapan aturan itu sebagai bentuk deteksi dini agar mereka yang dinyatakan positif narkoba maupun positif HIV bisa segera mendapatkan penanganan. (yep/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News