Bisnis Prostitusi Rumah Karaoke di Blitar Terbongkar, Pengunjung Bisa Kencani Pemandu Lagu

Bisnis Prostitusi Rumah Karaoke di Blitar Terbongkar, Pengunjung Bisa Kencani Pemandu Lagu Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto merilis ungkap kasus penggerebekan rumah karaoke plus-plus di mapolres setempat, Selasa (17/12/2019).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Bisnis prostitusi di dalam sebuah rumah karaoke di Blitar terbongkar. Di rumah karaoke yang terletak di Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, pengelola menyediakan kamar untuk memudahkan praktek asusila. Ada lima kamar yang disediakan. Sementara pengunjung juga bisa memilih LC (Lady Companion) atau pemandu lagu untuk diajak kencan.

Praktek ini terbongkar setelah ada laporan dari sejumlah warga yang merasa curiga dengan keberadaan kamar di dalam tempat karaoke. Atas laporan dari warga ini Satreskrim Polres Blitar kemudian melalukan penggerebekan. Hasilnya, ada tiga kamar yang berisi pasangan bukan suami istri yang akan, sedang, dan baru saja melakukan perbuatan mesum atau berhubungan badan layaknya suami istri.

"Dari hasil interogasi, pihak pengelola menyediakan kamar dengan tarif antara Rp 70 hingga Rp 100 ribu. Sedangkan jasa layanan kencan tergantung dari hasil transaksi masing-masing pelanggan dengan LC atau pemandu lagu yang akan diajak kencan," ungkap Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto, Selasa (17/12/2019).

Dari penggerebekan itu polisi kemudian membawa sejumlah saksi dan barang bukti ke Mapolres Blitar. Mereka di antaranya pemilik karaoke, seorang karyawan, enam LC dan tiga pelanggan.

Dari hasil pemeriksaan polisi menetapkan pemilik karaoke berinisial AW (60) sebagai tersangka. Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 296 KUHP, tentang mempermudah perbuatan cabul dan menjadikanya mata pencaharian atau kebiasaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO