SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Barang bukti kejahatan di Sidoarjo yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) mulai dimusnahkan. Pemusnahan itu dilakukan tim jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo di kantor setempat, Selasa (17/12/2019).
Kajari Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan itu melaksanakan perintah putusan hakim yang sudah inkracht.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Jadi barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan sebagaimana putusan hakim yang sudah inkracht," cetusnya.
Pemusnahan kali ini, ucap mantan Aspidum Kejati Banten itu, meliputi barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.526 gram dan 500 gram ganja kering. Kemudian, sebanyak 66 ribu pil doble L dan 270 miras.
Pemusnahan sabu dan pil double L, petugas menggunakan mesin blender. Kemudian ganja dibakar dan miras dibuang ke selokan.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
"Barang bukti yang kami musnahkan ini dari 211 perkara yang sudah inkracht untuk tahun ini. Jadi kami dalam setahun melakukan pemusnahan empat bulan sekali, atau satu tahun tiga kali," jelasnya.
Sementara, ketika ditanya terkait barang bukti yang dimusnahkan itu sedikit bila dibanding dengan perkara narkoba yang ada, Setiawan menjelaskan bahwa barang bukti narkoba tidak seluruhnya diterima kejaksaan.
"Untuk barang bukti narkoba misalnya, tidak seluruhnya dikasihkan kepada kami. Jadi kebanyakan hanya sampling saja yang dijadikan barang bukti, tujuannya untuk pengamanan dan tidak terjadi penyalahgunaan," pungkasnya sambil membakar barang bukti ganja di tungku bersama tamu undangan lainnya. (cat)
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News