KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik menyelenggarakan Rapat Koordinasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), Kamis (19/12).
Menurut Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Pasuruan Drs. Sugeng Winarto, M.M., rakor ini bertujuan menyamakan persepsi di masing-masing OPD, menyangkut informasi mulai dari penyimpanan, penyampaian, pendokumentasian, sampai pada pengamanan informasi dan segera terbentuk PPID pembantu.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
"Diharapkan tiap OPD ada personel yang ditunjuk sebagai PPID, dan haruslah benar-benar orang yang memiliki kemampuan komunikasi inter personel yang baik. Setidaknya yang bersangkutan mengetahui seluk-beluk di bidang media massa," kata Sugeng.
Ia menjelaskan PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen. Hal ini dimiliki badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia berharap dengan adanya PPID, masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
Sesuai sambutan diteruskan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, yakni Herma Retno Prabayanti, S.E., M.Med.Kom. Ia memaparkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, bahwa tidak semua dokumen masuk dalam kategori pengecualian, dan informasi yang serta merta dan berkala harus dipublikasikan. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News