Dispendukcapil Bangkalan Masih Kekurangan Blanko e-KTP

Dispendukcapil Bangkalan Masih Kekurangan Blanko e-KTP Zakariya, Kepala Dispendukcapil Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kekurangan blanko e-KTP juga terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan. Hal ini menyebabkan tingginya angka pembuatan Suket (Surat Keterangan) yang berfungsi sebagai pengganti e-KTP sementara. Total ada 16.963 ribu Suket yang diterbitkan Dispendukcapil Bangkalan.

Disampaikan oleh Zakariya, Kepala Dispendukcapil Bangkalan saat ditemui di kantornya, jumlah 16.963 ribu suket yang ada ini, belum terhitung dengan jumlah permohonan warga yang mengajukan pergantian e-KTP karena rusak, hilang, atau pembaruan.

Baca Juga: Pemkab Bangkalan lakukan perekaman e-KTP untuk Pilkada 2024

"Karena tiap harinya permintaan terus bertambah. Jadi itu hanya data dari PRR (Print Ready Record). Tapi kalau dihitung keseluruhannya ya banyak," ungkapnya, Senin (23/12/2019)

Menurut Zakariya, blanko di Kabupaten Bangkalan memang habis, karena jatah dari pemerintah pusat terbatas. "Blanko dijatah 500 lembar per 20 harinya dan harus kami ambil sendiri ke pusat, bukan dikirimkan," jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada solusi untuk menangani hal ini. Bahkan permasalahan ini terjadi di seluruh wilayah Indonesia. 

Baca Juga: Pemohon e-KTP di Bangkalan Membeludak Pascalebaran, Sehari Capai 553 orang

"Banyak di antara masyarakat yang mengatakan kalau pembuatan e-KTP itu sulit. Sebenarnya bukan sulit, tapi memang blanko yang disedikan terbatas," jelasnya sambil tersenyum.

Dia meminta masyarakat bersabar dan berharap tahun 2020 nanti pemberian blanko dari pusat dapat disesuaikan dengan jumlah permohonan. (ida/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO