Natal dan Tahun Baru, Stok BBM di Sumenep Aman

Natal dan Tahun Baru, Stok BBM di Sumenep Aman Operasi Tim Gabungan Pemkab Sumenep melalui Bagian Energi Sumber Daya Alam (ESDA), Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polres.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Sumenep dipastikan aman hingga awal tahun 2020. Hal itu sesuai hasil pemantauan yang dilakukan tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melalui Bagian Energi Sumber Daya Alam (ESDA), Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polres Sumenep, Selasa (31/12/2019) kemarin.

“Hasil pantauan ke sejumlah SPBU, stok BBM aman hingga awal tahun 2020. Jadi, tidak perlu khawatir terjadi kekosongan,” tutur Kasubag Energi dan Panas Bumi Bagian ESDA Kabupaten Sumenep, Erwien Hendra Laksmono, Selasa (31/2/2019) malam.

Baca Juga: BPRS Bhakti Sumekar Luncurkan Program Teranyar, Pembiayaan Tanpa Jaminan untuk Aparatur Desa

Ia menuturkan, pemantauan ke SPBU yang dilakukan tim gabungan ini guna memastikan kebutuhan BBM pada malam pergantian tahun hingga hari pertama tahun 2020 terpenuhi. Pantauan itu dilakukan seiring meningkatnya kebutuhan BBM di momen malam pergantian tahun 2019 ke 2020.

"Pemantauan ini kami lakukan seiring meningkatnya kebutuhan BBM di momen malam pergantian tahun 2019 ke 2020. Makanya, kita pantau agar tidak ada pembelian jerigen di SPBU. Itu untuk antisipasi kekosongan BBM," terangnya.

Hasilnya, kata Erwin, tim gabungan tidak menemukan adanya pelanggaran berupa penjualan BBM kepada jerigen. "Ketika kami pantau di lapangan, mereka tidak melayani pembelian jerigen. Bahkan, tadi sempat ada mobil pick up berisi jerigen di salah satu SPBU di Ganding. Tapi ternyata kosong, tidak untuk membeli BBM," ujarnya.

Baca Juga: Harga Cabai di Pasar Tradisional Sumenep Mulai Merangkak Naik

Ditambahkan Erwin, pihaknya juga memberikan imbauan para petugas SPBU agar tidak melayani pembelian jerigen. “Dan, untuk kuota BBM di akhir tahun 2019 dinilai masih tercukupi hingga tahun baru 2020 besok,” pungkasnya.

Secara aturan, yakni Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, SPBU dilarang melayani pembelian BBM terhadap jerigen. Penjualan BBM harus kepada titik serap atau konsumen langsung. (aln/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO