KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski sudah sering dirazia petugas, namun aktivitas penambangan pasir di Sungai Brantas tetap saja marak. Aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut bila dibiarkan akan menurunkan permukaan air dan merusak pondasi jembatan. Pasalnya, penambangan dilakukan di dekat jembatan Semampir.
Karena terus membandel itulah, Selasa (7/1/2020) siang, petugas dari Satpol PP Kota Kediri melakukan razia terhadap penambang pasir tradional di sekitar jembatan Semampir.
Baca Juga: Tolak Perpanjangan Izin Penambangan PT EPAS, Warga Puncu Demo ke Kantor PTPN Ngrangkah Pawon
"Berdasarkan laporan warga adanya penambangan pasir di sekitar Jembatan Semampir, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan penertiban," kata Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko.
Menurut Agus Dwi, saat melakukan penertiban itu, pihaknya tidak turun ke sungai secara langsung, tapi dengan memperingatkan dari atas jembatan Semampir agar para penambang itu untuk menepikan perahunya. "Setelah mereka menepi, lalu kami kumpulkan untuk kami beri pengertian dan pembinaan," terang Agus Dwi.
Menurut Agus Dwi, pihaknya tidak mungkin menyita 9 perahu milik para penambang pasir itu. Namun untuk memberikan efek jera, alat-alat yang ada seperti congkrik, sekop, tempat pengambilan pasir, dan tangga untuk mengambil pasir yang diamankan dan disimpan di Kantor Satpol PP.
Baca Juga: Bupati Kediri Ingatkan Jajarannya Memahami Tanggung Jawab
"Delapan dari sembilan perahu itu ternyata milik warga Kabupaten Kediri. Hanya satu perahu saja yang milik warga Kota Kediri. Dan secepatnya para pemilik akan kami panggil," tambah Agus Dwi. (kdr1/rev).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News