​Sidang Kasus Pembunuhan Rasidi di Pamekasan Hadirkan Saksi Istri Korban dari Malaysia

​Sidang Kasus Pembunuhan Rasidi di Pamekasan Hadirkan Saksi Istri Korban dari Malaysia Anastasha, istri Rasidi korban pembunuhan berencana saat memberikan keterangan saksi kepada Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Pamekasan.

"Suami saya dibunuh karena tidak punya salah. Pelaku ini sudah dihukum seadil-adilnya, biar nanti ada yang mau saya ceritakan kepada anak saya kalau ayahnya meninggal karena dibunuh tanpa kesalahan," tutur Anastasha sembari menyeka air matanya.

Sementara Kuasa Hukum Korban, Muslim menjelaskan, berdasar keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan di persidangan bahwa pembunuhan terhadap kliennya itu sengaja direncanakan sebelumnya.

Apalagi menurut Muslim, istri korban mengatakan sebelum kejadian sudah mencium bau bahwa almarhum mau dibunuh bahkan menurut keterangan istri almarhum juga dua hari sebelum kejadian pembunuhan, ada seseorang yang tidak dikenal masuk ke rumah Ibu almarhum.

"Orang itu saat masuk ke rumah Ibu almarhum sangat mencurigakan dan bahkan menurut keterangan saksi-saksi sebelumnya bahwa korban ada yang mengintainya," kata Muslim.

Muslim juga mengungkapkan, perbuatan pelaku tersebut dalam kasus ini sudah masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

"Ada pun perbuatan pelaku tersebut dalam kasus ini sudah memenuhi rumusan pasal 340 KUHP yakni unsur subyektif, yaitu pelaku tersebut dengan sengaja dan berencana lebih dulu melakukan perbuatan, serta yang dilakukan pelaku tersebut masuk dalam kategori pembunuhan berencana," terangnya.

"Selain itu, perbuatan pelaku tersebut juga sudah memenuhi rumusan pasal 340 KUHP yakni unsur subyektif, yaitu pelaku tersebut dengan sengaja dan berencana lebih dulu menyiapkan pisau dan mengintainya," pungkasnya.

Sekadar diketahui pembunuhan yang menimpa Rasidi (korban) dilakukan oleh Ruslan warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Kamis (11/7/2019).

Sedangkan korban, Rasidi dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr Soetomo Surabaya, Rabu (24/7/2019).

Kejadian pembunuhan tersebut terjadi sekitar 14.30 WIB di Jalan Raya Bujur tengah tepatnya di selatan Pasar Selasaan, Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Kemudian, Jum'at (12/7/2019) pukul 01.00 WIB, Ruslan (28) pelaku pembunuhan berhasil diamankan dan ditangkap oleh jajaran personel kepolisian Polsek Tamberu. (yen/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO