KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah dilaporkan Moh. Mutho'in, rekan bisnisnya, ke Polres Kediri Kota, Jumat (17/1) kemarin, terkait tuduhan penipuan dan penggelapan dua mobil, Sekdes Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Hendra Dwi Cahyono (HDC) melakukan klarifikasi.
Kepada wartawan, ia menjelaskan bahwa antara dirinya dengan Moh Mutho'in (pelapor) adalah teman, bahkan sudah dianggap sebagai saudara. Menurut Hendra Dwi, awalnya Moh Mutho'in berkunjung ke rumahnya dan mengajak kerja sama persewaan mobil.
Baca Juga: Terungkap Motif Sesungguhnya Keluarga yang Dibunuh di Ngancar Kediri
"Pada waktu itu malam hari, ia datang ke rumah mengajak untuk kerja sama rental mobil. Jika ada yang membutuhkan mobil bisa menghubunginya," kata Hendra Dwi Cahyono, Sabtu (18/1/2020).
Hendra Dwi menambahkan, bahwa dalam kerja sama itu Mutho'in hanya meminta dirinya menandatangani surat perjanjian karena sudah saling percaya.
"Karena saya bertanggung jawab, saya bilang waktu itu telat berapa bulan, kepada Mutho'in. Saya menggunakan uang sendiri untuk mengganti keterlambatan setoran rental mobil, walaupun agak lambat. Ada yang saya ganti menggunakan dengan cara tunai dan juga dengan cara mentransfer. Semua bukti transfer saya simpan semua," ungkap dia.
Baca Juga: Ingin Hidup Mewah, Pria Asal Nganjuk Rampok 3 Swalayan di Kediri
Hendra mengaku kaget saat mengetahui tiba-tiba dilaporkan ke Polisi. Hal itu karena dirinya dengan Mutho'in sering bertemu, bahkan sering pergi bersama dan juga sering curhat.
"Saya memberanikan diri, bismillah pakai uang saya pribadi sambil menunggu uang penggantinya dari yang merental mobil," tutur dia.
Semua itu dilakukan, menurut Hendra, karena dia merasa kasihan pada orang yang meminjam mobil. Orang tersebut mengaku istrinya sedang sakit jantung dan meminta tolong kepada saya untuk mengganti biaya keterlambatan. Peminjam berjani akan menggantinya setelah satu minggu.
Baca Juga: Tak Dipinjami Uang, Pria di Kediri Habisi Kakak Kandung, Ipar dan Keponakannya
Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com sebelumnya, Moh Mutho'in, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang didampingi kuasa Hukumnya Imam Muhklas dan rekan, telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Sekdes Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, ke SPKT Polres Kediri Kota, Jumat (17/1/2020). (uji/ns)
Sekdes Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Hendra Dwi Cahyono saat memberi klarifikasi kepada wartawan. (Ist).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News