MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPRD Mojokerto menggelar rapat paripurna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mojokerto, yakni Raperda Penangan Sampah dan Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan perpustakaan Perpustakan, Senin (20/1).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Mojokerto H. Pungkasiadi serta forpimda setempat.
Baca Juga: Berpihak Pada Kemajuan Daerah, Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan
Usai paripurna, Sekwan DPRD Kabupaten Mojokerto, Mardiasih menyampaikan, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan ini disusun berdasarkan aspirasi dari petugas perpustakaan.
"Raperda ini sebagai sarana untuk mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan tentang perpustakaan," katanya.
"Perda ini harus menjadi pedoman bagi seluruh Badan Perpustakaan dalam melaksanakan fungsi tugasnya, untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara," tambahnya.
Baca Juga: Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto: Hadi Fokus RAPBD 2025, Arie Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak
Sementara untuk Raperda Penanganan Sampah, ia berharap nantinya setelah disahkan dapat diimplementasikan dengan baik. Utamanya, guna menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat.
"Perda sampah adalah untuk mengatasi semua masalah lama yang tak kunjung usai. Berbagai upaya terus dilakukan oleh semua pihak, termasuk dengan membuat perda. Perda tersebut, diharapkan dapat berjalan efektif untuk membuat pengertian dalam menyadarkan agar jangan membuang sampah di sembarang tempat. Di samping rencana penambahan TPA baru di beberapa titik wilayah Kabupaten Mojokerto, dengan meminimalisir kegiatan sampah. Perda sampah ini akan lebih efektif dalam menanggulangi permasalahan sampah," jelas Mardiasih. (ris/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News