Oknum Ustadz Eks HTI Cabuli Santrinya yang Masih SD

Oknum Ustadz Eks HTI Cabuli Santrinya yang Masih SD Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat menunjukan pelaku Mohammad Nukan dalam jumpa pers di Mapolres Kediri. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Mohammad Nukan (38), oknum Ustadz sekaligus Pengasuh Ponpes Safinatul Huda (Safinda) di Dusun Setoyo, Desa Plemahan, Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan Polisi.

Pasalnya, dia telah mencabuli santrinya sendiri berinisial NA (12 tahun), yang masih duduk di kelas 6 SD. Korban adalah warga Desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kediri, menjelaskan peristiwa itu terjadi hari Kamis (16/1) pukul 15.00 WIB. Korban yang saat itu pulang dari sekolah dipanggil oleh pelaku ke dalam kamarnya.

"Karena di dalam kamar tersebut ada istri pelaku, maka pelaku mengajak korban untuk ke kamar Iainnya. Sesampainya di dalam kamar tersebut, korban lalu disetubuhi dan dilakukan perbuatan cabul. Setelah itu, pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun," kata Kapolres, Selasa (28/1/2020).

Dari keterangan korban, lanjut Kapolres, bahwa pelaku telah menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabul sejak korban duduk di kelas 3 SD hingga kelas 6 SD. "Motif pelaku adalah karena timbul nafsu pada saat pelaku bertemu korban sehingga muncul keinginan untuk menyetubuhi korban dan pelaku mengaku merasa puas setelah menyetubuhi korban," tambah Kapolres.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D jo pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perllndungan Anak.

"Sesuai Pasal 82 bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," terang Kapolres.

Sementara itu di tempat berbeda, Ketua MWC NU Kecamatan Plemahan KH. Rois memberikan klarifiasi kepada wartawan untuk meluruskan berita yang menyebut bahwa pondok yang diasuh tersangka Mohammad Nukan adalah Pondok NU. Menurut Mbah Yai Rois, sapaan KH. Rosi, pondok yang diasuh MN itu bukanlah pondok NU.

Baca Juga: Tega Cabuli Siswi SD, Polres Kediri Amankan Pedagang Jajanan Keliling

"MN itu orang pendatang, katanya dari Sidoarjo. Ketika pertama kali datang dan membangun pondok, sebelum HTI dibubarkan, dia minta izin kepada saya, kalau pondoknya akan dijadikan markas HTI di Kabupaten Kediri. Tapi dengan tegas saya tolak. Sehingga MN membatalkan niatnya untuk menggunakan Ponpesnya sebagai markas HTI," terang Mbah Yai Rois didampingi Muhamad Rofik, pengurus MWC NU Plemahan di RM Kebun Bibit Plemahan.

(Ketua Forum Masyarakat dan Santri (Formasi) Kabupaten Kediri, Gus Basori Alwi didampingi Muhamad Rofik, Pengurus MWC NU Plemahan)

Baca Juga: Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus, Apa Saja?

Sedangkan Ketua Forum Masyarakat dan Santri (Formasi) Kabupaten Kediri, KH Basori Alwi membenarkan bahwa Mohammad Nukan adalah eks HTI dan sejak awal datang sudah tidak disukai tetangganya. Dia ingin menghilangkan jejaknya sebagai eks HTI, sehingga sering bergaul dengan orang NU dan Ansor, khususnya di Plemahan.

"Dengan kejadian memalukan seperti ini, saya minta agar pondok itu ditutup saja," tandas Gus Basori yang juga pengasuh Ponpes Roudhotul Ibaad Plemahan, Kabupaten Kediri itu. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO