MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemkab Malang menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Panji 158 Kepanjen, Rabu (29/1).
Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M. saat membuka acara ini mengatakan, pelaksanaan ini penting untuk mengingat bahwa Kabupaten Malang telah memiliki peraturan baru tentang perparkiran, sehingga diperlukan sosialisasi agar para pihak memahami dengan baik sebagaimana aturan yang berlaku.
Baca Juga: Plt Bupati dan Kepala DPUBM Malang Tinjau Pembangunan Gondanglegi-Balekambang
Dengan adanya perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan diterbitkannya Undang-Undang No 23 tahun 2015, pemerintah daerah telah diberikan hak penuh untuk mengelola daerah disesuaikan dengan potensi dan kearifan lokal.
"Hal itu demi pendapatan daerah melalui retribusi parkir yang tidak dapat disepelekan, karena pada dasarnya retribusi parkir tidak hanya untuk dieksploitasi bagi pendapatan daerah semata, melainkan harus dikembalikan lagi untuk penataan parkir yang baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat," terang Sanusi.
Dua aspek tersebut melatar belakangi terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Malang nomor 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perparkiran. Dalam Perda ini dituangkan tentang pembatasan lokasi, batasan tarif, hak dan kewajiban pengguna hingga peran pembinaan serta pengawasan oleh pemerintah daerah dapat dipahami secara menyeluruh.
Baca Juga: Pemkab Malang bersama Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan MMEA
Kepada sejumlah awak media, Sanusi mengatakan bahwa jalan umum tidak dibenarkan untuk dijadikan parkir karena tempat parkir telah disediakan di setiap perkantoran.
"Pengusaha yang membutuhkan lahan parkir diwajibkan untuk menyediakan lahan parkir," tegas Sanusi di depan sejumlah awak media.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang Drs. Ek. Hafi Lutfi, M.M. menyampaikan, maksud dan tujuan diselenggarakan acara ini untuk memberikan gambaran umum yang berkaitan dengan penyelenggaraan perparkiran di wilayah Kabupaten Malang, parkir tepi jalan umum (TJU), tempat khusus parkir (TKP), dan parkir insidentil (parkir tidak tetap).
Baca Juga: Sidak, Plt. Bupati Malang Pastikan Persiapan Pengerjaan Jalan Gondanglegi - Balekambang
"Agar terwujud pelaksanaan regulasi atau Perda no 10 tahun 2019 ini. Dengan pengelolaan kantong parkir yang dilakukan secara kooperatif, transparansi, akuntabel, dan sustainabel serta komitmen bersama," harapnya.
Sosialisasi perda kali ini dihadiri sekitar 300 orang yang terdiri dari jajaran kejaksaan, TNI, Polri, PNS, pemerintah desa, perbankan, pengusaha, pengelola wisata serta petugas parkir atau juru parkir Kab Malang. (thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News