SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pengertian tentang RUU Omnibus Law kepada ratusan pekerja di Sidoarjo.
Penyampaian mengenai RUU Omnibus Law itu dilakukan oleh Menko Polhukam di PT Maspion Sidoarjo. Kedatangan Menko Polhukam Mahfud MD itu didampingi oleh Gubernur Jatim Timur Khofifah Indar Parawansa.
Baca Juga: Viral Pernyataan Babe Haikal Terkait Sertifikasi Halal, Mahfud MD Beri Tanggapan Menohok
Rombongan tiba di PT Maspion sekitar pukul 09.00 WIB. Menko Polhukam Mahfud MD langsung disambut pemilik perusahan, Alim Markus.
Mahfud MD mengatakan, bahwa kedatangan ke perusahaan-perusahaan ini diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo. Untuk menyosialisasikan omnibus law di bidang penciptaan lapangan kerja, agar tidak disalah-pahami.
"Supaya diingat, Omnibus Law itu bukan undang-undang investasi, tapi Undang-Undang penciptaan lapangan kerja," kata Mahfud kepada wartawan usai memberikan wawasan Omnibus Law di PT Maspion Sidoarjo, Sabtu (1/2/2020).
Baca Juga: Sama Pernah Naik Jet Pribadi, Tapi Mahfud MD Bukan Gratifikasi, Kaesang Belum Berani Klarifikasi
"Oleh sebab itu, setiap pengembangan perusahan nanti harus berorientasi untuk menciptakan lapangan. Dan untuk itu Undang-Undang itu akan mempermudah proses investasi, bukan untuk negara tertentu, bukan untuk China," jelasnya.
"Undang-Undang itu untuk mempermudah proses investasi ke semua negara. Termasuk, Amerika, Jepang, Arab, Cina, termasuk investor-investor dalam negeri itu dipermudah cara-cara atau prosedur investasinya," tambah Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, RUU Omnibus Law untuk mempermudah hubungan antar pengusaha dan pekerja untuk mendapatkan haknya masing-masing. "Ada 83 UU di Indonesia yang isinya diambil bagian-bagian yang saling bertentangan itu dijadikan satu ke dalam satu Undang-Undang tentang penciptaan lapangan kerja atau hukum yang disebut Omnibus Law. Undang-Undang Omnibus Law ini dibuat tidak dengan sembunyi-sembunyi. Omnibus Law itu yang akan dibahas mengubah 83 UU sekaligus, dari 2.517 pasal yang bertentangan, akan dirubah menjadi 174 pasal saja," pungkas Mahfud. (cat/rev)
Baca Juga: Bersama Kemenko Polhukam RI, Pemkot Kediri Ajak Media Massa Ciptakan Pilkada Kondusif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News