Sekda Pacitan Minta ASN Tak Berkecil Hati Terkait Adanya Penyesuaian TPP

Sekda Pacitan Minta ASN Tak Berkecil Hati Terkait Adanya Penyesuaian TPP Sekda Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sekda Kabupaten Pacitan Heru Wiwoho Supadi Putro, meminta para aparatur sipil negara (ASN) tak berkecil hati soal penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) mereka yang tak bisa terealisasi tahun ini. Pemkab, kata dia, bakal menyusun skema penganggaran yang didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Heru mengakui keputusan menganulir Peraturan Bupati terkait penyesuaian nominal pembayaran tukin tersebut, sangat berdampak terhadap psikologis ASN. "Insyaallah seiring waktu dan ketetapan aturan, tak lama lagi harapan ASN untuk mendapatkan tunjangan yang layak bakal terlaksana," kata Heru saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (4/2).

Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi

Heru menegaskan istilah tukin sebenarnya tidak ada dalam ketentuan regulasi. "Yang benar tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Di dalam TPP itu ada lima poin sebagai dasar penentuan pembayarannya. Yang pertama beban kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, kondisi geografis, dan pertimbangan obyektif lainnya. Tahun ini kita baru akan menerapkan dua poin, yakni beban kerja dan prestasi kerja sebagai acuan pembayaran TPP," jelasnya.

Heru berharap para ASN memahami pola perhitungan ini. Sekalipun dari sisi pagu nominal memang belum mengalami perubahan. Akan tetapi, masing-masing jabatan penerimaannya akan berbeda.

"Dulu belum mengacu pada kelas jabatan. Sekarang ini sudah mengacu itu (kelas jabatan, Red). Ada 17 komponen kelas jabatan sebagai penentu besaran TPP yang akan diterima. Untuk jabatan eselon II saja ada empat kelas jabatan. Dimana dari masing-masing kelas jabatan tersebut berbeda nominal yang diterima," urainya.

Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya

Dalam kesempatan ini, Heru juga mengklarifikasi kabar yang menyatakan Silpa TPP ASN akan dicaplok DPRD di PAK APBD. Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Heru mengatakan kalau kabar tersebut tidak benar.

"Jare sopo (kata siapa)? Ora bener kui, aku durung mbahas seperti itu (tidak benar itu, saya belum membahas seperti itu)," ujar Heru.

"Kabar tersebut mohon jangan diperpanjang, sebab akan memunculkan spekulasi negatif," tambahnya.

Baca Juga: Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta

Sementara itu, Kabag Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro membenarkan bahwa pembayaran TPP tahun lalu belum mengacu pada regulasi yang ada. Menurutnya, pembayaran TPP sebelumnya dilakukan berdasarkan inovasi masing-masing daerah.

"Mulai tahun ini akan disatukan secara nasional. Sehingga komponen penentu pembayaran TPP jelas diatur dan seragam sesuai Kepemendagrinya," terang Deni, secara terpisah.

Deni optimistis, para ASN tetap bisa menikmati hak tunjangan sesuai yang diharapkan. Sebab, saat ini nominal penganggaran baru di kisaran 38 persen atau sekitar Rp 18 miliar. Padahal, ketentuan maksimal penganggaran TPP itu sebesar Rp 90 miliar.

Baca Juga: Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani

"Kalau penganggaran maksimal sudah diberlakukan, bisa jadi ASN terendah akan menerima TPP tak kurang dari Rp 800 ribu. Dan kelas jabatan tertinggi bisa mencapai Rp 20 juta lebih," tandasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO