Pembina Pramuka di Kediri Cabuli Dua Siswinya, Dilaporkan Polisi

Pembina Pramuka di Kediri Cabuli Dua Siswinya, Dilaporkan Polisi Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono bersama petugas dari DP2KBP3A Kabupaten Kediri, sedang menunjukkan barang bukti. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - SHP (23), seorang Pembina Pramuka warga Desa Gadungan Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, terpaksa berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan polisi lantaran mencabuli dua siswinya, sebut saja Melati (15), dan Mawar (14), di Sanggar Pramuka sebuah SMP swasta di Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat menggelar jumpa pers di Mapolres, Senin (10/2/20), mengatakan awalnya mendapatkan laporan ada seorang pembina pramuka di salah satu sekolah di Kabupaten Kediri telah melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya pada saat ekstrakurikuler pramuka. Laporan itu pada Kamis tanggal 30 Januari 2020, melalui Unit PPA Polres Kediri dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).

Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi

"Dari laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya," kata kapolres.

Masih menurut kapolres, berdasarkan keterangan korban, bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara memanggil satu per satu siswi untuk masuk ke dalam sanggar pramuka. Kemudian pelaku memeluk dan menciumi korban. Kejadian tersebut terjadi berulang kali pada saat kegiatan ekstrakurikuler pramuka di sekolah.

"Di samping dua korban yang melaporkan kejadian tersebut di atas, berdasarkan keterangan pelaku, masih ada korban lain yang menerima perbuayan cabul dari pelaku. Dan petugas masih melakukan pengembangan," terang kapolres.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi

Dijelaskan oleh kapolres, bahwa motif pelaku adalah karena timbul nafsu saat melihat para siswi yang menjadi kriterianya. Selanjutnya siswi-siswi tersebut dipanggil untuk masuk Sanggar Pramuka dan selanjutnya dicabuli.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E jo pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk pasaĺ 82 ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: Tega Cabuli Siswi SD, Polres Kediri Amankan Pedagang Jajanan Keliling

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 76E: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 potong seragam pramuka lengan panjang warna coklat dan 1 potong rok pramuka panjang warna coklat," pungkas kapolres. (uji/rev)

Baca Juga: Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO