Abdul Malik, S.H., M.H., Praktisi Hukum. foto: ist.
Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur ini mengingatkan, jika memang alat peraga kampanye itu dipasang oleh tim sukses Eri, maka hukuman berat harus dijatuhkan. Apalagi banyak kasus yang bisa dijadikan yurisprudensi bagi ASN yang terlibat kegiatan politik praktis.
"Bawaslu Surabaya harus tegas. Di Sidoarjo juga sudah bisa jadi contoh, ada ASN yang diperiksa karena terang-terangan mencalonkan diri. Bawaslu juga perlu melibatkan Komisi ASN untuk menyelesaikan persoalan ini," imbuhnya.
Terlepas dilakukan oleh timnya atau bukan, belakangan nama Eri Cahyadi memang kerap muncul pada hal-hal yang berbau kampanye. Tak hanya pada alat peraga kampanye, tapi juga kegiataan langsung bersama masyarakat.
Sebelumnya, nama Eri Cahyadi dan Armudji muncul dalam kegiatan dengan kader pemantau jentik atau biasa disebut Bumantik. Yang terbaru, tersebar leaflet bergambar Eri Cahyadi yang disisipkan ke sebuah koran terbitan Surabaya.
Di leaflet itu ada gambar Eri bersama Tri Rismaharini dengan tulisan “Eri Cahyadi Melanjutkan Kebaikan Bu Risma”. Isi leaflet itu menyinggung-nyinggung soal pilwali. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




