BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Front Pembela Islam (FPI) melakukan audiensi dengan DPRD Bangkalan, Senin (17/2/20)
Ada beberapa hal yang disampaikan Ketua Bidang Organisasi FPI Madura Habib Muhammad Al Bahar dalam audiensi ini. Di antaranya, pihaknya menginginkan DPRD Bangkalan bisa mengawal proses hukum yang terjadi Jiwasraya.
Baca Juga: Ketua DPRD Bangkalan Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
Kemudian, ia meminta ada Perda atau Perbup yang mengatur buka tutup warung di bulan Ramadhan. Ia mengaku tidak bermaksud untuk menghambat usaha orang di bulan Ramadhan. Hanya saja, menurutnya perlu aturan perihal buka tutup warung selama bulan Ramadhan.
"Diatur jam buka dan tutupnya. Kalau sore ya dibuka setelah Ashar, karena saya yakin tidak semua masyarakat itu bisa sempat masak dan perlu membeli. Jadi jangan buka warung di jam 11 sebelum dhuhur, kan gak baik. Sedangkan bagi nonislam, saya minta untuk saling menghormati," tuturnya.
Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD Bangkalan: Pemotongan Kapal Ilegal Berdampak Buruk ke Warga dan PAD
(Ketua Bidang Organisasi FPI Madura Habib Muhammad Al Bahar)
Selain itu, pihaknya juga meminta dewan mendesak pemkab mengendalikan pembangunan toko modern. Ia menilai, perkembangan toko modern mematikan perekonomian masyarakat kelas bawah.
Juga, meminta dewan untuk menertibkan tempat hiburan malam yang mengarah pada penyakit di masyarakat.
Baca Juga: Anggota Dewan ini Ungkap Sulitnya Urus Perizinan Usaha di Bangkalan
"Jadi hal-hal yang kami sampaikan ini bukan ingin menghambat pembangunan, kami sangat mendukung. Apalagi dengan adanya Perpres No 80 Tahun 2019. Tapi posisikan semuanya itu semua dengan tagline Kota Bangkalan, yakni kota dzikir dan sholawat," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bangkalan Mohammad Fahad mengaku sangat mendukung usulan perda atau perbup yang mengatur jam buka tutup warung di bulan Ramadhan.
"Kalau misalnya perda belum bisa dilaksanakan, ya kami akan usahakan untuk perbupnya, karena hal ini juga sesuai dengan Bangkalan sebagai kota dzikir dan sholawat," ujarnya seraya berharap dengan adanya regulasi tersebut, kejadian di tahun sebelumnya tidak lagi terjadi di tahun ini.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
"Makanya tadi saya minta untuk menyiapkan surat kepada Bupati perihal keinginannya. Jika besok bisa selesai, maka ya besok diantarkan. Kalau belum bisa, ya maksimal lusa harus selesai, agar hal ini bisa ditindak dengan cepat. Dan jika perlu, saya sendiri yang akan mengantarkannya," tegasnya.
Perihal toko modern, pihaknya juga mendukung usulan FPI, agar perizinan dan perpanjangan izinnya dibatasi. Hasil pantauannya, pendirian toko modern di Kabupaten Bangkalan sudah tidak ada lagi.
"Sepertinya yang baru dibangun itu merupakan izin lama, seperti yang disampaikan oleh wakil ketua. Di mana mungkin saja izin itu di selip-selipkan, dan setelah kita kroscek, memang pada saat itu ada PJ Bupati dulu, sisa-sisa," jelasnya.
Baca Juga: DPRD Bangkalan Umumkan Usulan Calon Pimpinan Dari Partai Pemenang
Oleh karenanya, pihaknya akan melakukan perubahan perda yang akan ditindaklanjuti kepada Bupati. "Hal ini harus dilakukan, karena masyarakat perlu perhatian. Apalagi yang mengancam perekonomian masyarakat bawah," tukasnya. (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News