Tragis, Gadis SMP di Sampang Diperkosa 6 Lelaki Usai Kenalan Lewat FB

Tragis, Gadis SMP di Sampang Diperkosa 6 Lelaki Usai Kenalan Lewat FB Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra ketika menginterogasi salah satu pelaku pemerkosaan saat rilis pers.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Melati (nama samaran), gadis 14 tahun asal Desa Bringin Nonggal, Kecamatan Torjun, Sampang diperkosa 6 laki-laki bejat.

Kejadian bermula saat korban yang masih berstatus sebagai pelajar SMP ini berkenalan dengan salah seorang pelaku bernama Perdi bin Mat Jesin (20) asal Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Perkenalan itu melalui Facebook (FB).

Baca Juga: Tewasnya Tersangka Pencabulan di Sampang, Penasihat Hukum Ungkap Ada Luka Lebam di Tubuh

Menurut Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, keduanya kemudian akrab dan melanjutkan komunikasi melalui handphone.

Singkat cerita, mereka janjian ketemu darat. Pelaku pun mengajak Melati jalan-jalan dan menjemput di rumahnya, Minggu (5/2).

"Ternyata, korban dibawa pelaku ke rumah kosong di Desa Kacok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Selanjutnya pelaku yang sudah merencanakan niat jahat itu memperkosa korban dibantu 5 lelaki lain dengan bergiliran," ucap Kapolres Sampang, saat jumpa pers.

Baca Juga: Tahanan Kasus Pencabulan di Sampang Meninggal Dunia, Apa Penyebabnya?

Korban kemudian melaporkan pemerkosaan tersebut ke Mapolres Sampang dengan didampingi kedua orang tuanya. Petugas bergerak cepat memburu enam para pelaku tersebut.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap pelaku utama Perdi di rumahnya di Desa Proppo.

“Pengembangan penyelidikan terhadap tersangka Perdi, kita sudah mengantongi identitas tersangka lainnya, antara lain, Bahrul, The, dan Dicky. Sedangkan dua pelaku lainnya masih belum diketahui identitasnya, tapi dalam waktu singkat pasti akan terungkap semuanya,” terang dia.

Baca Juga: Keluarga Anak Korban Pemerkosaan Kakek di Sampang Polisikan Pelaku

Barang bukti yang diamankan adalah baju korban. Sedangkan para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, terutama menyangkut Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hri/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO