BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Musawwir, Ketua Fraksi Kebangkitan Hati Nurani terus mempermasalahkan posisi Abd. Rasyid sebagai Direktur PDAM Bangkalan. Sebelumnya, ia menyoroti kinerja PDAM selama tahun 2015-2018, dan mengalamatkannya kepada Abd. Rasyid.
Hanya saja, dalam tudingan yang disampaikan Musawwir kala itu berhasil dibantah mentah-mentah oleh Abd. Rasyid. Ia menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Plt. Direktur PDAM Sumber Pocong Bangkalan, dari April 2019. Sementara yang dipermasalahkan Musawwir adalah kinerja selama 2015-2018.
Baca Juga: Ketua DPRD Bangkalan Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
Kali ini, Musawwir mengobok-obok mekanisme pengangkatan Abd. Rosyid sebagai Direktur PDAM yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi alias cacat hukum.
"Banyak prosedur dan tahapan yang dilewatkan, tahapan seleksi yang diabaikan, seperti seleksi, uji kelayakan, wawancara , tidak dipilih memalui sistem prestasi atau profesional, sehingga keluar dari Perda nomor 6 tahun 2011 atau Pasal 57 PP No.57 tahun 2017," cetusnya melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Ahad (24/2).
"Jadi apabila Direktur PDAM terjadi kekosongan, maka sesuai Pasal 29 Perda no. 6 tahun 2011 diberi wewenang kepada dewan pengawas untuk menunjuk Plt dari internal pejabat PDAM," beber Musawwir.
Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD Bangkalan: Pemotongan Kapal Ilegal Berdampak Buruk ke Warga dan PAD
Bahkan, Musawwir menuding Abd. Rasyid tidak memiliki pengetahuan, keahlian manajerial, dan keahlian bidang usaha karena yang bersangkutan jebolan Kepala Dinas Pertanian. "Selain faktor umur yang melebihi usia 55 tahun, tidak mencermikan pasal 12 Perda no. 6 tahun 2011," paparnya.
Terkait hal ini, Wakil Bupati Bangkalan Drs. Mohni menjelaskan bahwa posisi Abd. Rasyid sampai saat ini sebatas pelaksana tugas (Plt.) direktur. "Jadi saat ini masih dalam rangka mencari siapa yang pas dan cocok. Siapa saja boleh mendaftar, kalau sudah dibuka pendaftaran atau dilakasanakan fit and proper tes (calon direktur PDAM, red)," ucapnya
"Sementara akan kita benahi terkait perusahaan daerah seperti PDAM dan PD Sumber Daya. Kita sesuaikan seperti Direktur Pasar yang sudah sesuai dengan OJK, yang sudah standar dan melalui uji kompetensi," tambah mantan Kadisdik ini.
Baca Juga: Anggota Dewan ini Ungkap Sulitnya Urus Perizinan Usaha di Bangkalan
Abd. Rasyid sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Dihubungi via aplikasi WhatsApp, ia belum membalas pesan yang dikirim wartawan BANGSAONLINE.com. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News