BLITAR, BANGSAONLINE.com - Warga Kota Blitar yang mengalami kerugian akibat bentrok supporter bola segera menerima ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sesuai rencana, pemberian ganti rugi kepada masyarakat akan dilakukan, Rabu (26/2/20).
Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto mengatakan, kepastian ini diperoleh usai dewan menggelar rapat kerja dengan Pemkot Blitar. Rencananya, pemberian ganti rugi kepada masyarakat terdampak langsung dilakukan perwakilan dari Pemprov Jatim di kantor Bakesbangpol dan Penanggulangan Bencana Daerah (PBD) Kota Blitar.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Kami sudah melakukan rapat kerja dengan Pemkot Blitar. Hasilnya sudah ada kepastian soal ganti rugi untuk warga yang terdampak kerusuhan kelompok suporter. Nanti masyarakat terdampak akan diundang ke kantor Bakesbangpol untuk menerima uang ganti rugi dari Pemprov Jatim," ungkap Totok Sugiharto, Selasa (25/2/20).
Sementara uang ganti rugi hanya diberikan kepada warga pemilik warung dan sawah yang rusak. Untuk ganti rugi motor yang terbakar, masih menunggu surat dari Polres Blitar Kota.
"Ganti rugi untuk warga Kota Blitar yang terdampak seperti warung yang tidak dibayar serta sawah yang rusak. Untuk pemilik motor masih menunggu kelengkapan surat dari polisi," tegasnya.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Sebelumnya, Pemerintah Kota Blitar melalui Kesbangpol dan PBD telah merinci total kerugian akibat kerusuhan massa suporter di Kota Blitar saat pelaksanaan semifinal Piala Gubernur 2020 antara Persebaya VS Arema FC, Selasa (18/2/2020) lalu.
Kepala Kesbangpol dan PBD Kota Blitar Hakim Sisworo mengatakan, estimasi kerugian akibat kejadian tersebut mencapai Rp 254 juta.
Rinciannya mencakup 6 orang korban luka-luka, 13 kendaraan roda dua rusak ringan hingga berat, satu kendaraan roda empat dengan jenis kerusakan kaca pecah dan laptop yang ada di dalamnya raib.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
Kemudian kerugian barang dagangan milik toko dan warung dijarah total ada 8, empat rumah rusak ringan serta enam hektare areal persawahan milik 25 orang rusak mulai ringan hingga parah.
"Hasil pendataan sudah masuk semua ada beberapa warung maupun toko yang terdampak motor terbakar dan rusak termasuk mobil kemudian lahan persawahan. Nilai kerugian sekitar Rp 254 juta," jelas Hakim Sisworo. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News