JEMBER, BANGSAONLINE.com - Setelah dilakukan klarifikasi beberapa hari yang lalu, Camat Tanggul Mohammad Ghozali dipastikan langgar aturan netralitas ASN. Kepastian pelanggaran aturan ASN yang dilakukan Camat Tanggul itu, setelah sebelumnya digelar rapat pleno antar anggota Bawaslu Jember, Kamis (27/2/2020) siang.
Dikonfirmasi sejumlah wartawan, Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia menjelaskan, dari hasil rapat pleno antar anggota komisioner Bawaslu, dan klarifikasi kepada Camat Tanggul Mohammad Ghozali secara langsung, dipastikan ada pelanggaran ASN.
Baca Juga: Bawaslu Jember Petakan 32 Kerawanan Coklit pada Pilkada 2024
"Bawaslu menyimpulkan perbuatannya mengarahkan masyarakat untuk mengatakan salam dua periode, memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN," kata Devi.
Diketahui sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan Camat Tanggul Mohammad Ghozali mengarahkan warga penerima bantuan untuk melakukan kampanye dan bernyanyi dua periode viral di media sosial.
Dari temuan awal video viral tersebut, Bawaslu Kabupaten Jember melakukan klarifikasi dan kajian. "Jadi terhitung mulai tanggal 21 – 25 Februari 2020. Adapun pihak-pihak yang diklarifikasi Bawaslu Kabupaten Jember adalah BKD, Dinas Sosial, dan Terlapor yang diduga ASN," sebutnya.
Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Hasil dari klarifikasi dan kajian, ada temuan dugaan pelanggaran nomor 01/TM/PB/Kab/16.16/II/2020 telah memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Hal itu patut diduga pelanggaran hukum lainnya, maka selanjutnya diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-undangan," tegasnya.
Sehingga hari ini, Bawaslu sudah mengirimkan hasil penetapan pelanggaran yang dilakukan Camat Tanggul kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Kemudian sebagai langkah terakhir dari temuan Nomor 01/TM/PB/Kab/16.16/II/2020, Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 26 Februari 2020 telah bersurat ke KASN dan hari ini tembusan dikirim ke Pembina Kepegawaian yang ada di daerah.
"Besok surat penetapan tersebut akan ditembuskan kepada Bupati sebagai pembina kepegawaian," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Camat Tanggul Muhammad Ghozali diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember setelah viral videonya menuntun warga mengucapkan terima kasih dan lanjutkan dua periode untuk Bupati Jember Faida.
Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Dari videonya yang viral di medsos dan tersebar ke banyak grup WhatsApp itu, Ghozali diduga melanggar prinsip netralitas sebagai aparatur sipil negara yang dilarang berpolitik praktis. (ata/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News