Soal Rusaknya Jalan Pantura, Bupati Tuban Sudah Lapor ke Pusat Sejak Lama

Soal Rusaknya Jalan Pantura, Bupati Tuban Sudah Lapor ke Pusat Sejak Lama Bupati Tuban, H Fathul Huda.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Tuban H Fathul Huda menegaskan sudah sejak lama melapor ke pemerintah pusat terkait kerusakan jalan di jalur pantura, mulai Kecamatan Jenu hingga menuju Kecamatan Widang 

"Bukannya kami diam. Kami pun sudah melaporkan dan selalu melapor ke Pusat bahwa jalan di Tuban terdapat kerusakan," ujar Bupati Tuban, H Fathul Huda saat dikonfirmasi, Minggu (1/3).

Terkait hal ini, ia meminta masyarakat Tuban memahami bahwa kewenangan atau penanggungjawab jalan di Bumi Wali wilayah utara berada di Pemerintah Pusat. Ia menjelaskan, keberadaan jalan di Kabupaten Tuban terbagi menjadi 3 kewenangan, yaitu nasional, provinsi, dan kabupaten. Perawatan dan perbaikan jalan pun didasarkan pada kewenangan yang ada.

"Kalau semisal jalan yang rusak di jalan kabupaten, maka perawatannya ada di kami. Jika rusaknya parah, maka diperbaiki total. Namun, bila kerusakan ringan, maka cukup dilakukan penambalan," terang Fathul Huda.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jenis jalan di Kabupaten Tuban dibagi menjadi 4. Pertama, jalan lingkungan yang kewenangan pembangunan dan perawatannya berada di Pemerintah Desa melalui APBDes. Peran hanya sebatas memberi intervensi dan pendampingan. Kedua, jalan poros desa yang menghubungkan antar desa di Kabupaten Tuban. Jalan ini menjadi tanggung jawab .

Ketiga, Jalan Provinsi yaitu jalan yang menghubungan wilayah dan kabupaten di Jawa Timur dan kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Semisal ruas jalan Pakah-Ponco dan Jatirogo. Keempat, Jalan Nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, salah satunya adalah Jalan .

"Dari empat jalur itu sudah ada yang menangani, dan pemkab selalu melaporkan jika jalur ada kerusakan. Pasti langsung kami laporkan jika ada kerusakan," tegasnya.

Selain jalan raya, pembagian kewenangan juga berlaku pada pengelolaan infrastruktur lainnya. Di antaranya Tanggul Bengawan Solo menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Tanggul Sungai Kening menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO