TUBAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Tuban H Fathul Huda menegaskan sudah sejak lama melapor ke pemerintah pusat terkait kerusakan jalan di jalur pantura, mulai Kecamatan Jenu hingga menuju Kecamatan Widang
"Bukannya kami diam. Kami pun sudah melaporkan dan selalu melapor ke Pusat bahwa jalan di Pantura Tuban terdapat kerusakan," ujar Bupati Tuban, H Fathul Huda saat dikonfirmasi, Minggu (1/3).
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
Terkait hal ini, ia meminta masyarakat Tuban memahami bahwa kewenangan atau penanggungjawab jalan di Bumi Wali wilayah utara berada di Pemerintah Pusat. Ia menjelaskan, keberadaan jalan di Kabupaten Tuban terbagi menjadi 3 kewenangan, yaitu nasional, provinsi, dan kabupaten. Perawatan dan perbaikan jalan pun didasarkan pada kewenangan yang ada.
"Kalau semisal jalan yang rusak di jalan kabupaten, maka perawatannya ada di kami. Jika rusaknya parah, maka diperbaiki total. Namun, bila kerusakan ringan, maka cukup dilakukan penambalan," terang Fathul Huda.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jenis jalan di Kabupaten Tuban dibagi menjadi 4. Pertama, jalan lingkungan yang kewenangan pembangunan dan perawatannya berada di Pemerintah Desa melalui APBDes. Peran Pemkab Tuban hanya sebatas memberi intervensi dan pendampingan. Kedua, jalan poros desa yang menghubungkan antar desa di Kabupaten Tuban. Jalan ini menjadi tanggung jawab Pemkab Tuban.
Baca Juga: Awali Rangkaian HJT ke-731, Pjs. Bupati Tuban Ziarah ke Makam Ronggolawe hingga Sunan Bonang
Ketiga, Jalan Provinsi yaitu jalan yang menghubungan wilayah dan kabupaten di Jawa Timur dan kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Semisal ruas jalan Pakah-Ponco dan Jatirogo. Keempat, Jalan Nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, salah satunya adalah Jalan Pantura.
"Dari empat jalur itu sudah ada yang menangani, dan pemkab selalu melaporkan jika jalur Pantura ada kerusakan. Pasti langsung kami laporkan jika ada kerusakan," tegasnya.
Selain jalan raya, pembagian kewenangan juga berlaku pada pengelolaan infrastruktur lainnya. Di antaranya Tanggul Bengawan Solo menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Tanggul Sungai Kening menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Baca Juga: Peringati HJT ke-731, Diskopumdag Gelar Tuban Fair 2024 untuk Kembangkan Produk Unggulan Daerah
Kendati demikian, jika terdapat permasalahan di luar kewenangannya, Pemkab Tuban akan menjadi mediator atau penghubung dan melaporkan kepada pemerintah provinsi maupun pusat.
"Intinya tidak bosan selalu melapor jika terdapat masalah di luar kewenangannya untuk segera ditindaklanjuti," paparnya.
Mantan Ketua PCNU Tuban ini menambahkan, penanganan terhadap permasalahan di luar kewenangan Pemkab Tuban tersebut memiliki regulasi yang berbeda. Setiap regulasi tersebut memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui. Contohnya, kondisi Jalan Pantura sudah beberapa kali dilaporkan Pemkab Tuban ke pemerintah pusat.
Baca Juga: R-APBD 2025 Disepakati, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Fokus Utama DPRD dan Pemkab Tuban
Tetapi regulasi di pemerintah pusat berubah sehingga penanganan Jalan Pantura mengalami keterlambatan. Penetapan regulasi juga berdasarkan perhitungan anggaran yang matang. Oleh sebab itu, semua pihak harus memahami dan menyikapinya dengan bijak.
"Kami sudah menginstruksikan agar OPD terkait untuk memberi pemahaman kepada masyarakat perihal pembagian kewenangan ini," paparnya.
Bupati meminta, agar masyarakat memanfaatkan media dan kemajuan teknologi dengan bijak dan tidak percaya hoax atau berita tidak benar. Kemudian, bila ingin melaporkan kejadian yang berhubungan dengan Pemkab Tuban maka segera melapor ke aplikasi Taprose, melalui siaran radio pemkab maupun tatap muka saat Muhasabah Sabtu Pagi.
Baca Juga: Pemkab Tuban Apresiasi Program CSR Inovatif Si Pandu dan Desi yang Diusung PLN Nusantara Power
"Melalui saluran ini akan langsung dijawab. Kalau melalui saluran liar maka tidak bisa memberi jawaban yang jelas," pungkasnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News