Komisi I Desak Pemkab Terbitkan SK Pemberhentian Tetap pada Kades Lebakrejo

Komisi I Desak Pemkab Terbitkan SK Pemberhentian Tetap pada Kades Lebakrejo Korban pungli saat mengambil BB di Kejaksaan Negeri Bangil.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan meminta kepada Pemkab untuk segera menerbitkan SK pemberhentian tetap terhadap mantan Kades Lebakrejo Kecamatan Purwodadi Pitono yang sempat di-OTT polisi terkait proses AJB (akte jual beli) tanah pada 21 Mei tahun 2018. Sang kades sendiri saat ini sudah ditetapkan terdakwa dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor.

Desakan ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono yang ditemui wartawan di Kejaksaan Negeri Bangil. Rudi saat itu mendampingi pemohon AJB Ponadi (60) warga Desa Tejowangi Porwosari mengambil barang bukti berupa uang hasil OTT, Rabu (04/03).

Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT

"Putusan pengadilan Tipikor Surabaya telah mempunyai kekuatan hukum tetap sudah ditetapkan pada tanggal 07 Januari 2020 silam. Hari ini kami datang ke Kejaksaan Negeri Bangil mendampingi pihak pemohon AJB yakni saudara Ponadi mengambil BB di Kejaksaan," jelas Hartono.

Dengan adanya putusan tersebut, ia meminta kepada Bupati Pasuruan untuk segera menerbitkan SK Pemberhentian tetap terhadap mantan Kades Lebakrejo. "Penerbitan SK ini penting, karena selama belum diberhentikan, maka yang bersangkutan masih mendapat tunjangan penghasilan dari APBD setiap bulannya," katanya.

Politikus PKB ini berharap OTT Kades Lebakrejo dalam proses AJB dijadikan pelajaran bagi para kepala desa di Kabupaten Pasuruan, untuk tidak meminta imbalan jasa pelayanan terhadap masyarakat yang ingin mengurus AJB atau pengurusan administrasi lainnya. Pasalnya, tindakan tersebut sudah masuk katagori pungli.

Baca Juga: Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan Anang Syaiful Wijaya yang dikonfirmasi melalui selulernya soal OTT Kades Lebakrejo mengatakan pemkab masih akan berkordinasi dengan pihak Tipikor Surabaya untuk meminta salinan putusan yang asli.

"Pabar putusan tersebut memang sudah kami dengar. Akan tetapi kita ingin memastikan dulu dengan berkordinasi dengan pihak Tipikor Surabaya," jelas Anang.

Terkait dengan permintaan dari Komisi I DPRD soal SK pemberhentian tetap untuk mantan Kades Lebakarejo, ia menegaskan DPMD saat ini sedang memprosesnya.(bib/par)   

Baca Juga: Bantuan Tangki CSR PT CJI Diduga Dijual Oknum Kades Arjosari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Rumah Panitia Pilkades Dibondet Orang Tak Dikenal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO