TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengajukan nota penjelasan Raperda Cagar Budaya saat rapat paripurna bersama DPRD di gedung dewan setempat, Rabu (4/3).
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein menyatakan, kebutuhan raperda cagar budaya ini cukup mendesak. Sebab, selama ini banyak situs zaman kuno yang berada di Tuban. Supaya situs-situs itu tidak rusak dan hilang, maka raperda tersebut dibutuhkan.
Baca Juga: Diskopumdag Tuban Fasilitasi 80 UMKM untuk Bermitra dengan Toko Ritel Modern
"Ya supaya ada standar payung hukum. Pemanfaatannya untuk pengembangan kebudayaan yang ada di Tuban," ujar Noor Nahar setelah mengikuti rapat paripurna.
Selain raperda cagar budaya, eksekutif juga mengajukan 3 raperda lain. Yakni, raperda keterbukaan informasi publik agar masyarakat mudah berpartisipasi dan menerima informasi secara luas. Kemudian, raperda pencabutan retribusi untuk Sport Center. Terakhir, raperda pencabutan perda tentang permasyarakatan desa dan kelurahan yang ada di Permendagri.
"Karena LPS itu sudah cukup diatur oleh perbup," timpalnya.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
Diketahui, pelaksanaan paripurna DPRD dan Pemkab Tuban itu membahas 4 agenda. Di antaranya, penyampaian rekomendasi tentang LKPJ bupati akhir tahun anggran 2019. Kemudian, perubahan penetapan program pembentukan daerah tahun 2020.
Selanjutnya, nota penjelasan 8 raperda, yakni 4 raperda dari eksekutif dan 4 raperda inisiatif dari DPRD. Sedangkan, agenda terakhir melakukan pembentukan pansus 8 DPRD. (gun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News