JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan SW (59), seorang dokter yang juga Kepala Puskesmas di Jember yang terlibat kasus penipuan. SW tidak ditahan sendirian. Istrinya, NFB (39) juga ikut ditahan, karena membantu sang suami untuk melakukan penipuan tersebut.
Modus penipuan yang dilakukan, dengan menjanjikan korbannya bisa lolos masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran di salah satu PTN di Jember.
Baca Juga: Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas
Kedua pelaku langsung dijebloskan ke tahanan, Kamis (5/3/2020) petang. Setelah sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh polisi.
"Kami dapat berkas dari penyidik kepolisian. Setelah kita teliti, berkas sudah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke persidangan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jember Aditya Okto Tohari, saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
Penahanan terhadap kedua tersangka ini, didasari antara lain oleh pertimbangan subyektif penyidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Antara lain dikhawatirkan pelaku akan melarikan diri; dan merusak barang bukti atau mempengaruhi saksi. Selain itu, tersangka dianggap tidak kooperatif.
Baca Juga: Curanmor di Jember Terekam CCTV, 1 Motor Raib
"Kemarin sempat pergi ke Jakarta sehingga agak membingungkan kita," sambung Aditya.
Pertimbangan penahanan lainnya, karena antara kedua tersangka dengan korban, belum tercapai perdamaian. "Dalam menegakkan hukum, kita kan harus memperhatikan hati nurani. Tidak saja (perasaan) pelaku, tetapi juga korban. Sebab, uang Rp 450 juta itu cukup besar bagi korban," ungkapnya.
Diketahui dalam menjalankan aksinya, pasangan suami istri (pasutri) ini menjanjikan korbannya bisa jadi mahasiswa di Fakultas Kedokteran salah satu PTN di Jember.
Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Motor di Jember Hanya Butuh Beberapa Detik untuk Gondol Honda Beat
"Profesinya sebagai dokter, sekaligus Kepala Puskesmas, cukup meyakinkan korbannya untuk percaya. Bahkan kepada korbannya, kedua pelaku minta imbalan Rp 450 juta," ulasnya.
Uang yang diterima pelaku, menurut pengakuannya, hanya Rp 250 juta. "Tapi tetap unsur sudah terpenuhi sesuai KUHP. Sementara uang juga sudah diterima oleh tersangka," papar Aditya.
Namun meski sudah menyerahkan uang yang diminta, nyatanya korban yang merupakan warga Ambulu, tetap gagal diterima di FK pada penerimaan mahasiswa baru tahun lalu. Pihak kampus sendiri sudah dikonfirmasi terkait kasus ini.
Baca Juga: Ada Warga Melahirkan di Jalan, Apdesi Jember Geruduk Kantor Dinas Kesehatan
"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun," tegasnya. (ata/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News