Untuk barang bukti (BB) berupa uang sebesar Rp 157.437.000, JPU mengatakan tetap berada dalam berkas perkara. "Membebankan biaya perkara kepada terdakwa," kata Estj Harjanti Candrarini.
Sejumlah pertimbangan memberatkan di surat tuntutan JPU, yakni karena Andhy Hendro Wijaya sebagai Kepala OPD tidak memberikan contoh yang baik dan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi kolusi nepotisme (KKN), serta berbelit-belit selama persidangan.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan dan belum pernah dihukum," ungkapnya.
Sementara atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan mempersilakan terdakwa Andhy Hendro Wijaya dan tim penasehat hukumnya mengajukan pembelaan dalam sidang satu pekan mendatang.
"Silakan ajukan pembelaan hari Jum’at tanggal 13 Maret. Bisa mengajukan sendiri atau diwakilkan ke penasehat hukum saudara," kata I Wayan Sosiawan.
Menjawab pertanyaan hakim, kuasa hukum terdakwa, Hariyadi, S.H., meminta sidang agenda pembacaan nota pembelaan dimajukan hari Senin (9/3). "Kami sudah siap, hari Senin tanggal 9 akan kami bacakan," katanya.
Hakim I Wayan Sosiawan mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa dan menyatakan sidang dilanjutkan Senin (9/3), depan. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




