>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, MA. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
- Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
- Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
- Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
- Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?
Beratnya Mahar Seperangkat Alat Salat
Assalamualaikum. Ustadz izin bertanya, jika saya tidak mau memberi mahar seperangkat alat salat, karena tanggung jawab yang cukup berat, dan jika tidak dijalankan mahar tersebut bagaimana? Sedangkan saya tidak mau memberi mahar seperangkat alat salat, tetapi calonnya meminta harus pakai mahar seperangkat alat salat. Apakah saya harus mengikuti permintaan calon istri saya dengan terpaksa? Atau saya harus mengikuti hati saya yang tidak memakai mahar seperangkat alat salat? Mohon jawabanya ustadz, terima kasih.
Waalaikumsalam. (Sopyan Firdaus <firdaussopyan1@gmail.com)
Jawab:
Akad pernikahan itu seperti akad jual beli, maka pembeli tidak boleh menentukan harga sendiri tanpa keridhaan dari sang penjual. Harga di sini ibarat (tapi tidak sama) mahar kalau dalam pernikahan. Mahar adalah hak wanita (calon istri) yang harus dipenuhi oleh sang calon suami. Jadi mahar adalah kewajiban calon suami. Hal ini sebagaimana firman Allah:
“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. an-Nisa: 4)
Dalam ayat di atas menjelaskan tentang kewajiban laki-laki membayar mahar dengan penuh kerelaan dan tidak boleh merasa terpaksa. Pada dasarnya ia sedang bertransaksi untuk mencapai kesepakatan bukan paksaan.