SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan pendeta Hanny Layantara sebagai tersangka pencabulan. Penyidik menetapkan pendeta dari Gereja Happy Family Center Surabaya itu sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti.
Seperti heboh diberitakan, pendeta etnis Tionghoa itu diduga menggahi jamaah wanitanya yang masih berusia 12 tahun. Gilanya, pendeta berusia 57 tahun itu diduga menzinahi korban selama 6 atau 7 tahun. Yaitu sejak korban berusia 12 hingga berusia 18 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan di lingkungan gereja.
Baca Juga: Siswi Kelas 3 MA di Jombang Keguguran Usai Hamil Disetubuhi Pacarnya Berkali-kali
Direskrimun Polda Jatim Kombespol Pitra Andreas Ratulangie mengungkapkan bahwa pendeta Hanny Layantara ditangkap di rumah kerabantnya di kawasan Pondok Candra Sidoarjo Jawa Timur. “Dia hendak kabur keluar negeri,” kata Kombespol Pitra kepada wartawan.
Namun meski warga Surabaya kini geger dengan berita pencabulan yang dilakukan pendeta Hanny, situasi di Gereja Happy Family Cantre tampak tenang-tenang. Pantauan BANGSAONLINE.com di lokasi, Ahad (8/3/2020) pagi pukul 7.30 WIB, gereja yang terletak di Jalan Sawo no 2 Surabaya itu tetap buka. Ada beberapa orang lalu lalang. Bangunan gereja di kawasan ruko itu dijaga dua satpam.
Menurut Kombes Pitra, wanita yang jadi korban pencabulan pendeta itu bersedia digagahi pendeta Hanny hingga bertahun-tahun karena diancam. “Pelaku menggunakan ancaman. Versi korban, jika saya hancur, ayah kamu akan hancur,” kata Kombespol Pitra Andreas Ratulangie dikutip Jawa Pos.
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Situbondo Dipolisikan Usai Cabuli Beberapa Santriwatinya
Akibatnya, korban mengalami depresi berat. Selama bertahun-tahun korban menjadi pendiam. “Sampai korbannya setres dan mau bunuh diri,” kata Pitra.
Meski demikian, korban baru berani melaporkan perbuatan bejat pendeta etnis Tionghoa itu setelah berusia 26 tahun. Berarti ada jeda waktu sebelum akhirnya korban berani melaporkan kepada polisi. Secara kronologi: korban digauli sejak usia 12 tahun hingga usia 18 tahun. Setelah itu berhenti pada tahun 2012. Baru tahun 2020 peristiwa bejat itu terbongkar.
Ceritanya, ungkap Pitra, korban akan menikah. Namun, saat mendaftar di gereja tersebut, ternyata yang akan menikahkan wanita itu adalah pendeta Hanny Layantara. Kontan korban kaget. Ia menjerit dan menangis. Bahkan ia mengancam akan bunuh diri.
Baca Juga: Polres Ngawi Tangkap 3 DPO Pelaku Pencabulan Siswi SMP yang Hamil Lima Bulan
Setelah ditanya dan dibujuk kenapa menjerit, ia pun bercerita tentang peristiwa pencabulan yang ia alami sejak usia 12 tahun hingga menjelang usia 18 tahun. “Kasus ini seperti fenomena gunung es. Satu persatu es tersebut hancur karena emosi yang tak terbendung dari korban. Kami mendukung langkah pelaporan tersebut asalkan ada bukti mengenai hal itu,” kata perwira dengan tiga melati di pundak itu.
Yang menarik, pendeta Hanny tampak malu ketika digelandang penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Ia selalu menunduk dan menutupi wajahnya dengan sapu tangan putih. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News