PACITAN, BANGSAONLINE.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI menyampaikan Surat Edaran (SE) No 3 Tahun 2020 perihal pencegahan coronavirus disease (Covid-19) pada satuan pendidikan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pacitan, Rachmad Dwiyanto mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh satuan pendidikan dalam melakukan upaya pencegahan Covid-19. Di antaranya mengoptimalkan peran usaha kesehatan sekolah (UKS).
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Selain itu selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, untuk mengetahui sejauh mana cara dan persiapan untuk menghadapi pencegahan serangan covid-19.
"Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS minimal 20 detik dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS)," terang Rachmad, Selasa (9/3).
Dalam surat tersebut juga ditegaskan agar satuan pendidikan tidak memberikan sanksi kepada warga satuan pendidikan yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis tingkat kehadiran. "Setidaknya ada 18 poin yang diatur dalam SE Mendiknas itu," bebernya.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Untuk itu, dengan surat edaran tersebut diharapkan semua satuan pendidikan di Kabupaten Pacitan bisa melaksanakan sesuai aturan yang ada. "Kita berharap surat edaran ini bisa dijadikan acuan dalam upaya pencegahan covid-19," tandasnya. (yun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News