PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Setelah kasus ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir selesai disidangkan dan divonis pengadilan. Kini, salah satu anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Ahsan S.Pd juga terlilit kasus hukum. Bahkan, Ahsan telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Ahsan yang merupakan Anggota DPRD Probolinggo dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi atas bantuan dana Hibah Pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo
Dana bantuan hibah yang diperuntukkan bagi Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) dari Kementerian Pertanian itu untuk Yayasan Assakdiyah Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Dana yang diterima yayasan itu senilai Rp 110.500.000,-.
Namun di lapangan, dana hibah untuk pengembangan mesin penggilingan itu ternyata fiktif. Karena yayasan penerima bantuan bernama Assakdiyah itu tidak mempunyai lahan atau tempat penggilingan padi atau jagung seperti yang tertera dalam proposal pengajuan ke Kementerian Pertanian.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Novan Basuki Arianto S.H., M.H. saat dikonfirmasi HARIAN BANGSA dan BANGSAONLINE.com di kantornya membenarkan jika Ahsan telah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi dana hibah fiktif dari Kementerian Pertanian.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Abdul Halim Iskandar
"Sesuai dengan surat pemanggilan tersangka bernomor B-47/M.5.42/Fd.1/03/2020, Selasa (hari ini-red) yang bersangkutan kita panggil untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak datang," ujar Novan.
Menurut Novan, tersangka Ahsan merupakan ketua dari LM3 Yayasan Assakdiyah itu dan bendaharanya berinisal IL. Sehingga, peran tersangka adalah sebagai perencana atas dugaan korupsi dana hibah itu. Termasuk yang menghubungkan ke atas.
"Disinyalir, tersangka lah yang mempunyai ide dan yang membuat proposal bersama almarhum berinisial J tersebut. Dari proposal yang diajukan, tempat penggilingan padi dan jagung berjarak sekitar 500 meter dari keberadaan Yayasan Assakdiyah itu, ternyata bukan milik yayasan tersebut," terang Novan.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Pj Kades di Probolinggo Ditahan Kejaksaan
Dari kasus itu, hingga saat ini pihak kejaksaan telah memeriksa 4 saksi. Yakni pemilik yayasan berinisial MA, IL, MKR, dan SA. Keempatnya merupakan warga Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Pemerikaaan saksi itu telah dilakukan pada tanggal 30 Januari lalu. Sementara, tersangka Ahsan sendiri ditetapkan tersangka pada tanggal 22 Januari lalu.
Informasi yang beredar di luaran, anggota FKB yang juga Ketua PAC PKB Tongas itu tidak hanya terbelit kasus korupsi hibah mesin penggilingan padi dan jagung dari Kementerian Pertanian. Tetapi, Ahsan juga diduga telah diperiksa kejaksaan atas dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Jatim. Namun, kasus jasmas yang dilaporkan itu saat ini telah di SP3-kan.
Baca Juga: Peringati 2 Tahun OTT Hasan-Tantri, DPD Lira Probolinggo Gelar Orasi dan Istighotsah
Sementara, Ahsan S.Pd belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi via selulernya, handphonenya sedang tidak aktif. (ndi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News