Kajari Trenggalek Pimpin Langsung Penggeledahan Kantor Pengadilan Negeri

Kajari Trenggalek Pimpin Langsung Penggeledahan Kantor Pengadilan Negeri Petugas Tim Satuan Khusus Kejari Trenggalek saat melakukan penggeledahan di PN Trenggalek (kiri), berikut kedua tersangka korupsi (dari kanan).

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Usai menetapkan 2 orang pegawai Pengadilan Negeri Trenggalek sebagai tersangka korupsi kemarin malam (Selasa, 10/3), kali ini melakukan penggeledahan di Kantor Pengadilan Negeri Trenggalek, Rabu (11/3).

Penggeledahan di Kantor PN Trenggalek dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa S.H. Dalam penggeledahan ini juga dihadirkan 2 tersangka inisial C dan R.

Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Trenggalek Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat SMP

Dengan mengenakan rompi warna merah yang bertuliskan tahanan, kedua tersangka ini kemudian diminta memasuki ruang jaksa, ruang tahanan, ruang arsip 1, ruang sekretaris, ruang kepala sub bagian umum dan keuangan, serta yang terakhir mereka diminta memasuki ruang ketua Pengadilan Negeri Trenggalek.

Saat kedua tersangka ini memasuki beberapa ruangan di PN Trenggalek, para satuan khusus pemberantasan korupsi terlihat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen.

Usai melakukan penggeledahan di beberapa ruang PN Trenggalek, Lulus kemudian mengatakan bahwa penggeledahan ini dalam rangka melengkapi alat bukti.

Baca Juga: Ajak Kades Melek Hukum, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan

"Ini kami melakukan penggeledehan di Pengadilan Negeri Trenggalek untuk melengkapi dokumen dan alat bukti surat yang kami perlukan," terangnya.

Lulus mengungkapkan dari hasil penggeledahan ini, data yang berhasil disita oleh Tim Satuan Khusus di antaranya data MoU perjanjian kerja sama serta dokumen untuk proses pencairan.

Ia juga merinci 7 tanda tangan yang dipalsu oleh kedua tersangka ini. Yang pertama tanda tangan Ketua PN Trenggalek, tanda tangan 3 orang tim pemeriksa hasil pekerjaan, tanda tangan pemilik perusahaan, dan tanda tangan 2 orang pengacara.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Dana dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Sejumlah Kegiatan ini

Guna memuluskan aksinya kedua tersangka ini, kata Lulus, mereka juga membuat stempel palsu.

Humas PN Trenggalek Dyah Astuti Miftafiatun, S.H., M.A. ketika dikonfirmasi mengaku merasa prihatin dengan ulah kedua pegawai PN Trenggalek yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang jelas kami cukup prihatin ya. Tapi tetap kami menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," ujarnya.(man/ian)

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Dana Desa dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Penerangan Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO