
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Usai menetapkan 2 orang pegawai Pengadilan Negeri Trenggalek sebagai tersangka korupsi kemarin malam (Selasa, 10/3), kali ini Kejari Trenggalek melakukan penggeledahan di Kantor Pengadilan Negeri Trenggalek, Rabu (11/3).
Penggeledahan di Kantor PN Trenggalek dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa S.H. Dalam penggeledahan ini juga dihadirkan 2 tersangka inisial C dan R.
Dengan mengenakan rompi warna merah yang bertuliskan tahanan, kedua tersangka ini kemudian diminta memasuki ruang jaksa, ruang tahanan, ruang arsip 1, ruang sekretaris, ruang kepala sub bagian umum dan keuangan, serta yang terakhir mereka diminta memasuki ruang ketua Pengadilan Negeri Trenggalek.
Saat kedua tersangka ini memasuki beberapa ruangan di PN Trenggalek, para satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Trenggalek terlihat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen.
Usai melakukan penggeledahan di beberapa ruang PN Trenggalek, Lulus kemudian mengatakan bahwa penggeledahan ini dalam rangka melengkapi alat bukti.
"Ini kami melakukan penggeledehan di Pengadilan Negeri Trenggalek untuk melengkapi dokumen dan alat bukti surat yang kami perlukan," terangnya.
Lulus mengungkapkan dari hasil penggeledahan ini, data yang berhasil disita oleh Tim Satuan Khusus Kejari Trenggalek di antaranya data MoU perjanjian kerja sama serta dokumen untuk proses pencairan.
Ia juga merinci 7 tanda tangan yang dipalsu oleh kedua tersangka ini. Yang pertama tanda tangan Ketua PN Trenggalek, tanda tangan 3 orang tim pemeriksa hasil pekerjaan, tanda tangan pemilik perusahaan, dan tanda tangan 2 orang pengacara.
Guna memuluskan aksinya kedua tersangka ini, kata Lulus, mereka juga membuat stempel palsu.
Humas PN Trenggalek Dyah Astuti Miftafiatun, S.H., M.A. ketika dikonfirmasi mengaku merasa prihatin dengan ulah kedua pegawai PN Trenggalek yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang jelas kami cukup prihatin ya. Tapi tetap kami menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," ujarnya.(man/ian)