Kejari Gresik Naikkan Status Dugaan Penyimpangan APBD di Duduksampeyan ke Penyidikan

Kejari Gresik Naikkan Status Dugaan Penyimpangan APBD di Duduksampeyan ke Penyidikan Dymas Adji Wibowo, Kasi Pidsus Kejari Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik menaikkan status pemeriksaan dugaan penyimpangan penggunaan dana tahun 2017, 2018, dan 2019 di Kecamatan Duduksampeyan.

Sebelumnya, penyidik masih memberikan status pengumpulan data atau penyelidikan (lid) terhadap kasus tersebut. Saat ini, statusya sudah dinaikkan menjadi penyidikan (dik). Sehingga, sejumlah saksi yang dipanggil penyidik Pidsus dalam rangka dimintai keterangan untuk penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Selasa (17/3), Tim Penyidik Pidsus Kejari Gresik kembali memeriksa dua orang pejabat di Kecamatan Duduksampeyan sebagai saksi. Keduanya adalah Kasi Pembangunan Kecamatan Duduksampeyan Nurul Fuad, dan Kasi Ekonomi Supriadi yang menjabat di tahun 2017 hingga 2019.

Mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait pengelolaan anggaran selama 3 tahun. Keduanya diperiksa selama 4 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo kepada wartawan membenarkan penanganan kasus dugaan penyimpangan APBD di Kecamatan Duduksampeyan dinaikkan menjadi penyidikan. 

Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

Sesuai jadwal yang ditentukan, Dymas mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan dua orang pegawai Kecamatan Duduksampeyan untuk diperiksa tiap harinya. 

Sehingga, dalam minggu ini totalnya ada 8 orang yang akan diperiksa. Namun, ia masih enggan menyebut secara detail nama-nama pegawai yang dijadwalkan diperiksa.

"Semua yang kami periksa kapasitasnya masih berstatus saksi," ujar Dymas.

Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM

Adapun anggaran APBD setiap tahun di Kecamatan Duduksampeyan berkisar Rp 800 juta. "Namun, belum bisa menaksir potensi nilai kerugian selama 3 tahun itu. Masih kami hitung," ungkapnya.

Ditanya soal tersangka, Dimas mengaku belum bisa menyebutkan. Sebab, kasus ini masih proses penyidikan. 

"Yang jelas, jika kasus sudah masuk proses penyidikan, ada potensi kerugian negara. Setelah tahapan penyidikan, kasus ini akan dikaji lagi untuk menetapkan seorang tersangka. Semua bergantung, kalau alat buktinya sudah cukup, maka tahap selanjutnya penetapan tersangka," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: Kejari Gresik Akhirnya Tahan Joko, Tersangka Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO