BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra kembali merilis ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bangkalan, Rabu (18/3). Sebanyak 9 kasus dengan 11 tersangka berhasil diungkap dalam kurun waktu 25 Februari - 17 Maret 2020.
Rama merinci, 11 tersangka yang berhasil diamankan itu terdiri dari 5 pengedar, 3 pemilik, 1 orang pemakai, serta 2 lagi adalah residivis.
Baca Juga: ART di Bangkalan Nyambi Jadi Pengedar Narkoba
"Barang bukti yang berhasil diamankan ada narkotika jenis sabu sebanyak 21 gram, 2 sepeda motor, serta uang Rp 515 ribu," jelas Rama saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Rabu (18/3/2020).
Dikatakan Rama, pihaknya akan terus melakukan mengembangan kasus. Sehingga bandar narkoba di lingkungan Kabupaten Bangkalan bisa segera ditangkap.
Baca Juga: Mobil Berisi Ratusan Slop Rokok Ilegal dan Bong Terjaring Razia di Akses Suramadu, Pengemudi Lolos
"Ada beberapa DPO yang sudah kami tetapkan, dan hingga saat ini masih kita lakukan pengejaran," ujarnya.
Senada dengan Kapolres, Kasatreskoba AKP Seokris Trihartono mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan dan pemetaan untuk melakukan pengejaran kepada bandar, pengedar, hingga pemakai.
"Saya harap tersangka narkoba, khususnya residivis bisa segera kembali ke jalan yang benar. Sehingga kami akan lebih fokus pada upaya pencegahan yang dilakukan bandar narkoba," jelasnya.
Baca Juga: Bandar Narkoba Diduga Ditangkap di Konang, ini Kata Kasatres Narkoba Bangkalan
Akibat perbuatannya, sebelas tersangka terancam pidana sesuai pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 RUU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman tahanan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda sebesar 1 sampai 10 miliar rupiah.
Adapun 11 tersangka tersebut yakni, FNF (33) warga Jl. Trunojoyo Gang 5 No 43 Kelurahan Pejagan, S (50) warga Dsn. sanggarangung Kec. Socah, I (34) warga Dsn. Tomangan Ds. Bringin Kec. Labang, SA (22) warga Dsn. Buluh Atas Ds. Buluh Kec. Socah, MM (52) dan I (35) warga Dsn. Rabesen Ds. Parseh Kecamatan Socah.
Kemudian FS (19) warga Dsn. Dermah Desa Bulukagung Kec. Klampis, MB (39) warga Dsn. Jrenggek Ds. Jambu Kec. Burneh, dan Z (32) warga Jl. Pemuda Kaffa Ds. Burneh Kec. Burneh. (ida/uzi/rev)
Baca Juga: Nekat Selundupkan Sabu 1 Kg, TKI dari Bangkalan Ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News