PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasus keracunan yang menimpa pasangan suami istri (Pasutri) warga Kecamatan Kadur, Pamekasan, usai menyantap makanan siap saji jenis nugget yang dibeli dari salah satu swalayan menjadi atensi Basri, Ketua Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart). Ia melakukan aksi tunggal ke kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan di Jalan Stadion, Rabu (18/03/20).
Dalam orasinya, Basri menyampaikan pernyataan sikap berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Baca Juga: Penderita HIV/AIDS di Pamekasan Terus Meningkat, ini Langkah Dinkes
Ia juga meminta Dinkes memperketat pengawasan terhadap makanan dan minuman yang dijual di toko maupun swalayan, sehingga benar-benar aman dikonsumsi.
"Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, juga Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, serta Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. Jadi, tidak ada lagi konsumen yang dirugikan apalagi keracunan, apabila dinas terkait melakukan pengawasan yang baik," ucapnya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Pamekasan Minta Dinkes dan Puskesmas Aktif Turun ke Masyarakat Cegah DBD
Menanggapi tuntutan Basri, pihak Dinkes Pamekasan diwakili Kabid Kesehatan Mohammad Johan mengklaim OPD-nya sudah melakukan pengawasan makanan secara berkala di toko dan supermarket yang berada di wilayahnya.
"Kami melakukan pengawasan tersebut minimal 2 kali dalam setahun," tegasnya.
Menurut Johan, penyebab keracunan bukan hanya dari makanan saja. Namun, cara memasak dan kebersihan penyajian makanan juga bisa saja menjadi penyebabnya.
Baca Juga: 20 Siswa SD di Pamekasan Alami Keracunan Massal
"Sebaiknya juga memperhatikan cara memasak dan kebersihan dalam mengonsumsi makanan, karena itu juga mempengaruhi kwalitas makanan yang akan kita makan," pungkasnya. (yen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News