LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu yang dipesan salah satu narapidana (napi) melalui handphone.
Menurut Kapolres Lamongan AKBP Harun, penggagalan pengiriman barang barang haram ke lapas tersebut berawal saat petugas Lapas Lamongan melakukan razia terhadap penghuni lapas.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Bekas Warung Kopi
“Saat itu petugas lapas sedang melakukan razia terhadap penghuni lapas, kemudian petugas menemukan sebuah handphone. Dan setelah dicek, di dalam handphone itu terdapat percakapan pemesanan sabu dari luar lapas” kata AKBP Harun didampingi Kasatnarkoba AKP Khuseni, Rabu (18/3).
Mendapat informasi tersebut, petugas lapas langsung melapor ke Ssatreskoba yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Satreskoba Polres Lamongan dengan penyelidikan.
“Dari kasus ini, petugas berhasil meringkus seorang napi berinisial MRR serta barang bukti sabu-sabu,” ungkap AKBP Harun.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pembunuh Siswi SMK di Lamongan, Pelaku Teman Sekolah Korban
Sementara itu, Kalapas Lamongan Priyana menegaskan, pihaknya tidak akan segan menidak sesuai aturan yang berlaku siapa pun yang main-main narkoba di Lapas Lamongan.
“Kita sudah berniat untuk perang dengan narkoba. Jika ada yang main-main narkoba di Lapas Lamongan maka akan dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Selain berhasil menggagalkan pemesanan sabu dari napi lapas, Satreskoa Lamongan juga mengungkap peredaran pil koplo jenis karnopen, pil double L, dan sabu.
Baca Juga: Tukang Becak di Lamongan Ditemukan Tewas Tercebur di Selokan, Warga Sebut Kerap Tenggak Miras
“Secara keseluruhan yang berhasil diungkap oleh Satreskoba dalam beberapa hari terakhir sebanyak 6 kasus dengan tersangka sebanyak 12 orang,” papar Harun.
Di antara ke-12 tersangka tersebut adalah berinisial RJ, SO, warga Desa Kranji, Kecamatan Paciran, SO warga Desa Sugihan Kecamatan Solokuro,MHK warga Desa Sumari Gresik, MIS, MA warga Desa Kranji Paciran.
Tersangka lainya adalah berinisial AH warga Desa Weru Kecamatan Paciran, YL warga Ngablak, AS warga Desa Glugu Kecamatan Deket, MN warga Desa Made Kecamatan Lamongan. NF, KZ, AJ Desa Kranji Paciran.
Baca Juga: Tawuran Pemuda Beratribut Perguruan Silat di Brondong, Polres Lamongan Sebut Ada 3 Korban Luka
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) jenis sabuvszbanyak 50,3 gram, Pil Dobel L 5.017, beberapa ATM, 10 HP dan sedotan.
Kini, seluruh tersangka tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan sembari menjalani proses hukum hingga dilimpahkan ke kejaksaan untuk digelar dipersidangan di pengadilan.
"Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (qom/ian)
Baca Juga: Kades Sidomukti Lamongan Ditahan Polisi Usai Terbukti Pungli ke Warga yang Urus Sertifikat Tanah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News