BANGKALAN,BANGSAONELINE.com - Polres Bangkalan mengamankan 31 orang yang nekat nongkrong di warung kopi tidak mengindahkan maklumat Kapolri, Kamis (26/3) malam.
Mereka diciduk dalam razia yang digelar di Stadion Gelora Bangkalan, Warkop Jl. Moh. Kholil , Taman Paseban, dan di Jl. Raya Skep Bancaran. Semua digelandang di Mapolres dan diminta menandatangani surat pernyataan.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
Usai dirazia, warkop juga langsung disemprot disinfektan. Razia ini dipimpin langsung Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra.
"Mereka kita lakukan pembinaan terlebih dahulu. Jika tetap bandel akan dijerat secara hukum, berlandaskan Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 214 KUHP, Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan Pasal 128 KUHP," kata Kapolres Bangkalan melalui Kasubbag Humas AKP Bahrudi.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Hari sebelumnya, Polres-TNI beserta instansi terkait telah melakukan sosialisasi ke seluruh wilyah hukum Bangkalan sampai ke jajaran Polsek se-Kabupaten Bangkalan. Selain itu, juga melakukan penempelan maklumat dari Kapolri agar tidak melakukan perkumpulan, duduk-duduk, dan nongkrong di warung kopi.
"Jika masih ada masyarakat yang nongkrong, ngopi, kongkow-kongkow akan digelandang ke Mapolres dilakukan pembinaan. Bahkan kalau tetap tidak mengindahkan akan dijerat secara hukum. Jika masyarakat ingin belanja lebih baik dibungkus dibawa pulang ke rumah," jelas Bahrudi.
Bahrudi meminta tidak menganggap remeh Covid-19. Sebab semakin banyak kerumunan warga, penyebaran virus Covid-19 akan lebih mudah. Menjaga jarak satu dengan yang lain merupakan salah satu cara memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (uzi/ns)
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News