Polres Bangkalan Ungkap Kasus Pembunuhan dan Curanmor

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Pembunuhan dan Curanmor

"Sindikat ini tersangka berinisial AS (23) dan MS (17) ditangkap di Desa Mandung, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Sempat ditangkap oleh warga, kemudian kita kembangkan dan menangkap 1 tersangka dengan barang bukti 3 sepeda motor," jelasnya.

Kemudian, kasus selanjutnya terjadi di Kelurahan Pangeranan Kecamatan/Kabupaten Bangkalan oleh tersangka SA (50) dengan 2 TKP berbeda.

"Karena tersangka saat dilakukan penangkapan sempat melarikan diri, maka kami lakukan tindakan tegas dan terukur dengan memberikan tembakan di kaki," ujarnya.

Selanjutnya, kasus curanmor yang dilakukan MR (29) warga Kampung Jajurang Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Ia melakukan aksinya terhadap sepeda motor milik korban NA (23) di parkiran pangkas rambut Desa Tellang Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Dalam kesempatan ini, Rama sangat menyayangkan tindak kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka di masa pandemi Covid-19.

Ia berharap, dengan ditangkapnya tersangka dan ungkap kasus ini, bisa memberikan efek jera terhadap masyarakat yang hendak berniat melakukan hal yang sama.

"Untuk tindak pidana Curanmor akan kami pidana sesuai pasal 363 KUHP tentang pencuriaan dengan pemberatan (curanmor).", pungkasnya. (ida/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO