KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Batu menaikkan nilai nominal bantuan kepada warga terdampak Covid-19 di Kota Batu, dari semula Rp 500 ribu menjadi Rp 1 juta per KK. Hal itu dibenarkan Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu, M. Chori.
"Sesuai hasil rapat Satgas yang dipimpin langsung oleh Ibu Wali Kota selaku Kasatgas Covid-19 Kota Batu, nilai bantuan yang akan diberikan sebesar satu juta rupiah setiap KK. Hal ini didasarkan pada biaya kebutuhan hidup sesuai standar BPS Kota Batu bagi warga kurang mampu diukur dari nilai pengeluaran per kapita per kepala sebesar Rp. 501.016,- setiap bulan. Pertimbangan lainnya besaran nilai jaring pengaman sosial yang diberikan oleh pemerintah pusat dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah," ujar M. Chori.
Baca Juga: Gelar Sosialisasi Pemungutan, Hitung dan Rekapitulasi Suara, Ini Harapan KPU Kota Batu
Jumlah data penerima jaring pengaman sosial di Kota Batu sebanyak 30 ribu KK atau hampir 43,5 persen jumlah KK di Kota Batu. Mereka terdiri dari para buruh penggarap, pekerja yang dirumahkan, pekerja harian, PKL/UMKM, tukang ojek, sopir angkot, pengelola kantin sekolah, pramuwisata, guide, pokdarwis, dan masyarakat kurang mampu di luar data DTKS. Total anggaran yang telah disiapkan Pemkot Batu sebesar Rp 60 miliar.
Sementara itu, untuk menghindari tumpang tindih antara bantuan jaring pengaman bantuan sosial dari pemerintah dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD), maka pendataan dilakukan melalui satu pintu, yaitu tingkat RT/RW di tiap Desa/Kelurahan. Selain itu, dasar pemberiannya berdasarkan KK (menyertakan Dokumen Kartu Keluarga). Data yang sudah diverifikasi oleh Pemerintah desa/selanjutnya akan dicek ulang oleh Dispendukcapil dokumen KK-nya. Setelah klir, baru diproses oleh Dinas Sosial.
"Dapat kami sampaikan, karena Pemerintah Kota Batu memberikan tiap KK sebesar Rp. 1 juta, maka bagi warga kurang mampu yang mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat atau Provinsi Jatim apabila nilainya kurang dari satu juta, maka pemerintah Kota Batu akan menambah kekurangan atau selisihnya, supaya nilainya sama dengan yang diberikan oleh Pemkot Batu, yaitu sebesar Rp 1 juta," terang dia.
Baca Juga: Beberkan Manfaat Car Free Day, Pj Wali Kota Batu Borong Dagangan UMKM untuk Panti Asuhan
Sementara untuk BLT dari Dana Desa, Chori menjelaskan akan diberikan 3 bulan ke depan, yaitu mulai April hingga Juni menggunakan anggaran Dana Desa Tahap I. Pendataan calon penerima BLT DD saat ini masih proses identifikasi sesuai dengan 14 kriteria keluarga miskin yang disesuaikan dengan kondisi Kota Batu. Hal ini dikarenakan kriteria keluarga miskin sebagaimana diatur dalam Permendesa No. 6 Tahun 2020, sebagian besar sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi Batu.
"Proses finalisasi data nantinya dilakukan oleh masing-masing desa dan kelurahan. Sedangkan pengawasan penggunaan DD untuk BLT ini dilakukan oleh BPD, Camat, dan Inspektorat," pungkas M. Chori yang juga Kepala Bappelitbangda Kota Batu. (asa/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News